Cara Klaim Asuransi Jiwa Jasa Raharja bagi Pengendara Mobil: Pahami Syarat dan Ketentuannya

Sabtu 07 Sep 2024 - 23:48 WIB
Reporter : Rian Sumeks
Editor : Rian Sumeks

Dokumen identitas sah, seperti e-KTP.

Kartu SWDKLLJ dan STNK

Kartu Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), STNK, SIM, KK, serta buku nikah jika diperlukan.

Proses Pengajuan Klaim Asuransi Jiwa Jasa Raharja

Setelah semua persyaratan tersebut terpenuhi, langkah-langkah berikut dapat dilakukan untuk proses klaim:

Isi Formulir Klaim

Isi formulir yang telah disediakan oleh pihak Jasa Raharja.

Lampirkan Dokumen Pendukung

Sertakan semua dokumen yang telah disyaratkan sebagai bukti pendukung.

Verifikasi dan Pembayaran

Pihak Jasa Raharja akan memverifikasi dokumen yang diajukan, dan jika semuanya sesuai, santunan akan segera dicairkan.

Jika kecelakaan cukup besar, laporkan langsung ke pihak kepolisian agar Jasa Raharja dapat segera dihubungi untuk mengirimkan delegasi yang akan melakukan survei. Perlu diperhatikan bahwa jumlah santunan bersifat tetap, sehingga biaya perawatan yang melebihi batas tidak akan ditanggung oleh Jasa Raharja.

Kategori :