Dituntut 3 Tahun, Oknum Polisi Divonis 2 Tahun, JPU dan Terdakwa Masih Pikir-Pikir

Selasa 03 Sep 2024 - 20:01 WIB
Reporter : Tommy
Editor : Edi Sumeks

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Oknum anggota Polda Sumsel, Agus Kurniawan, dijatuhi vonis dua tahun penjara oleh majelis hakim PN Palembang Kelas IA Khusus dipimpin  Zulkifli SH MH. Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar, Selasa (3/9).

Vonis itu setahun lebih ringan ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel yang sebelumnya menuntut terdakwa 3 tahun penjara.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHP. "Untuk itu menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 2 tahun serta membayar biaya perkara," ucap hakim Zulkifli dalam amar putusannya.

Alasan yang memberatkan karena perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian bagi korbannya. Korbannya, Jhonson Lumban Tobing mengalami kerugian sebesar Rp390 juta. Atas putusan tersebut, baik JPU maupun terdakwa sama-sama menyatakan pikir-pikir. 

BACA JUGA:Toni Tamsil Divonis 3 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Timah Rp 300 Triliun, Denda Ringan Rp 5 Ribu

BACA JUGA:Kurir Narkoba Divonis 14 Tahun, Bawa 17 kg Ganja dari Kota Bukit Tinggi, Tertangkap di Jakabaring

Kuasa hukum korban, Erwin Simanjuntak SH MH selaku kuasa hukum korban merasa agak kecewa. "Karena yang memberatkan terdakwa pernah dihukum melakukan tindak pidana kemudian dia juga aparat penegak hukum. Harusnya bisa jadi pertimbangan memperberat hukuman. Tapi ini malah lebih ringan dari tuntutan jaksa," ucapnya.

Dia berharap, JPU dapat melakukan banding atas putusan tersebut. "Kita juga klarifikasi, tidak ada perdamaian antara klien kami dengan yang bersangkutan (terdakwa), hanya janji saja selama ini," tandasnya.

Pihaknya, ucap Erwin, juga sudah melayangkan surat kepada Kapolri untuk permohonan pemecatan terdakwa dari dinas kepolisian. Langkah ini untuk mencegah perbuatan yang sama terulang dan ada korban lainnya.

"Sudah ada balasannya dari pihak Polri atas surat tersebut, bahwa sudah diserahkan ke bagian yang menangani. Mungkin sedang diproses," katanya.

Pihaknya juga berharap orang lain yang terlibat dalam perkara ini dapat diadili. Berdasar fakta persidangan, sertifikat yang dijaminkan terdakwa bukan sertifikat asli. Melainkan sertifikat yang dibuat dengan melibatkan pihak lain yang hingga saat ini belum diproses hukum.

BACA JUGA:Zulkarnain Divonis 9,5 Tahun Penjara, Bakar Rumah Warga karena Dilarang Pacari Istri Orang Lain

BACA JUGA:Kredit Bank Bermasalah Rugikan Keuangan Negara Rp1,38 Miliar, 2 Terdakwa Divonis 3 dan 4 Tahun Penjara

"Kita berharap agar P dan T juga bisa ditangkap sehingga bisa membuka tabir adanya dugaan sindikat mafia tanah tersebut benar atau tidak," tukasnya. 

Erwin juga  menyayangkan terdakwa tidak dikenakan pasal 264 ayat 2 KUHP yang memiliki hukuman ancaman maksimal 8 tahun sebagaimana dakwaan JPU. "Padahal pada persidangan kan terbukti juga bahwa sertifikat yang dijaminkan kepada klien kami diakui terdakwa bukan asli. Tapi mirip dengan aslinya. Ini memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam pasal 264 KUHP," bebernya.

Kategori :