Toni Tamsil Divonis 3 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Timah Rp 300 Triliun, Denda Ringan Rp 5 Ribu
Toni Tamsil, yang lebih dikenal dengan nama Akhi, telah dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 ribu oleh Pengadilan Negeri Pangkalpinang dalam kasus korupsi timah senilai Rp 300 triliun.--
SUMATERAEKSPRES.ID – Toni Tamsil, yang lebih dikenal dengan nama Akhi, telah dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 ribu oleh Pengadilan Negeri Pangkalpinang dalam kasus korupsi timah senilai Rp 300 triliun.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman 3,6 tahun penjara.
Ketua Majelis Hakim Sulistiyanto Rokhmad Budiarto membacakan vonis tersebut pada Kamis (29/8/2024), disambut oleh suasana emosional di ruang sidang. Keluarga Toni Tamsil terlihat tidak dapat menahan kesedihan.
Istri dan anaknya tampak menangis saat keputusan dibacakan, dan istri Tamsil terlihat memeluk terdakwa yang masih duduk di kursi pesakitan.
BACA JUGA:Biaya Transfer Antarbank Murah Cuma Rp2.500, Begini Cara Transfer Pakai BI-FAST
BACA JUGA:Seleksi CPNS Kementerian Agama Dibuka, 20.772 Formasi Siap Direbut
Setelah sidang, Toni Tamsil dibawa ke Lapas Kelas II A Tuatunu Kota Pangkalpinang untuk menjalani hukuman. Kuasa hukum Toni, Jhohan Adhi Ferdian, mengungkapkan ketidakpuasan terhadap putusan tersebut.
Menurutnya, tim hukum akan mengajukan banding atas vonis tersebut, dengan alasan bahwa ada perbedaan pendapat di antara para hakim.
"Banding akan diajukan. Kami merasa ada dissenting opinion di antara hakim. Satu hakim menyatakan bahwa Akhi tidak bersalah.
Oleh karena itu, kami akan melanjutkan proses ini ke tingkat banding," jelas Jhohan singkat setelah persidangan.
BACA JUGA:Ganjarist Sumsel Beri Kebebasan Anggota dalam Pilkada
Jhohan juga mengkritik penggunaan keterangan ahli dalam proses persidangan. Ia menilai hanya keterangan dari ahli yang dihadirkan oleh JPU yang digunakan dalam putusan, sementara keterangan dari ahli tim pembela Toni Tamsil diabaikan.
"Semua ahli yang dihadirkan berasal dari pihak JPU. Kami tidak melihat ada kutipan dari ahli kami, seperti Chairul Huda. Putusan ini sangat memberatkan kami," tandas Jhohan dengan nada penuh penyesalan.