Kurir Narkoba Divonis 14 Tahun, Bawa 17 kg Ganja dari Kota Bukit Tinggi, Tertangkap di Jakabaring
TERTUNDUK LESU: Kurir 17 kg ganja, terdakwa Joni Irwansyah tertunduk lesu mendengar divonis 17 tahun penjara. -FOTO: TOMI KURNIAWAN/SUMEKS-
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Terdakwa Joni Irwansyah, terbukti bersalah dan dihukum 14 tahun penjara. Dia merupakan kurir narkoba yang membawa 17 kilogram (kg) ganja kering. Selain 14 pidana penjara 14 tahun penjara, juga dikenakan tambahan pidana didenda Rp1 miliar subsider 6 bulan.
“Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika,” kata Fatimah SH MH, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus, Rabu, 28 Agustus 2024.
BACA JUGA:Ratu Dewa dan Prima Salam Dapatkan Dukungan PPP, Ajak Bersatu Menangkan Pilkada Palembang
BACA JUGA:HUT AP II, Beri Bantuan 7 Kaki Palsu untuk Warga Penyandang Disabilitas di Sumsel
Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum. Perbuatan terdakwa terbukti sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Vonis 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan itu, diketahui lebih rendah dari tuntutan JPU Kejati Sumsel Hera Romadona SH, melalui Jaksa pengganti Desmilita SH. Dimana dalam sidang sebelumnya, menuntut terdakwa dengan 16 tahun penajra serta denda Rp1 miliar subsider 6 bulan.
"Saya menerima keputusan tersebut Yang Mulia," ucap terdakwa Joni kepada Majelis Hakim, usai dia berkonsultasi dengan penasihat hukumnya, Abdurrahman Ralibi SH dari Posbakum PN Palembang. Begitupun JPU Kejati Sumsel, menyatakan menerima atas putusan majelis hakim.
Diketahui dalam dakwaan sebelumnya, JPU menguraikan berawal Sabtu, 10 Februari 2024 sekira pukul 08.00 WIB. Terdakwa Joni dihubungi oleh A (DPO), meminta terdakwa mengambil ganja sebanyak 17 kg dengan dijanjikan upah sebesar Rp15 juta.
Terdakwa tergiur dengan upah yang besar. Minggu, 11 Februari 2024, sekira pukul 07.00 WIB, terdakwa kembali dihubungi oleh A. Terdakwa diminta berangkat ke Kota Bukit Tinggi, Provinsi Sumatera Barat untuk mengambil ganja tersebut. Dia diberi uang jalan Rp1 juta.
Dari Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, terdakwa menumpang bus sampai ke Pelabuhan Muntok, Kabupaten Bangka Barat. Lalu naik kapal feri, menuju Pelabuhan TAA, Banyuasin. Sampai Palembang, dia menyambung nak bus AKAP ke daerah Rao, Kota Bukit Tinggi.
Selasa, 13 Februari 2024, sekira pukul 07.00 WIB, terdakwa tiba di Penginapan Marsila Indah, di daerah Rao, Kota Bukit Tinggi. Sorenya pukul 16.00 WIB, terdakwa kembali menghubungi A meminta uang dan dikirim oleh A sebesar Rp2 juta.
Baru pada Rabu, 14 Februari 2024, sekira pukul 08.00 WIB, terdakwa dihubungi oleh orang tak dikenalnya. Meminta bersiap-siap untuk mengambil paket ganja. Malamnya sekitar pukul 22.00 WIB, terdakwa dijemput dari penginapannya mengendarai sepeda motor.
Terdakwa dibawa ke sebuah tempat, di sana sudah ada kardus besar warna cokelat di pinggir jalan. Kardus itu dibawanya ke penginapan, diketahui berisi ganja. Terdakwa membeli dua kardus ukuran lebih kecil, membagi 17 paket ganja itu.
Dia kemudian ke Palembang menumpang bus AKAP, dihubungi lagi A (DPO) agar membawa ganja itu ke Toboali melalui daerah perairan Selapan, Kabupaten OKI. Di Palembang nanti, akan ada mobil travel menjemputnya, Namun Jumat 16 Februari 2024 sekira pukul 04.00 WIB, terdakwa ditangkap anggota BNNP Sumsel, di halaman SPBU Jakabaring.