Modus lainnya adalah penipuan penawaran pekerjaan terjadi ketika korban ditawarkan pekerjaan paruh waktu yang mudah menghasilkan uang.
Usai korban merasa percaya dan terpancing, maka korban diminta untuk menyetorkan sejumlah uang/deposit jika akan ikut melanjutkan tugas-tugas berikutnya.
Selanjutnya pelaku akan menghilangkan jejak dan kontaknya.
4. Penawaran produk yang seolah-olah dari lembaga keuangan berizin padahal palsu (impersonation)
Dalam modus ini, korban ditawarkan produk/layanan yang seolah-olah dari lembaga berizin padahal palsu.
Selanjutnya, pelaku akan mengambil data yang telah diberikan dan melarikan dana yang telah disetorkan oleh korban.
BACA JUGA:Penipuan WhatsApp Berkedok Pejabat
BACA JUGA:Hati-Hati Penipuan Modus Booking Hotel, Ingatkan Warga Teliti saat Booking via Aplikasi
Upaya OJK lawan penipu online
OJK melakukan berbagai hal agar warga RI terhindar dari upaya penipuan online, berikut langkahnya:
.Melaksanakan edukasi keuangan secara masif melalui luring maupun daring (media sosial, minisite sikapiuangmu, dan LMS Edukasi Keuangan);
.Melaksanakan edukasi keuangan tematik, misalnya kampanye literasi keuangan syariah melalui program Gerak Syariah yang secara serentak dilaksanakan oleh seluruh Kantor OJK;
.Penguatan infrastruktur literasi keuangan melalui penyusunan materi serta artikel literasi keuangan;
.Penayangan Iklan Layanan Masyarakat melalui berbagai kanal distribusi informasi;
.Penyebaran SMS Blast melalui kerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI;
.Melakukan upaya pemblokiran terhadap aplikasi, situs atau website yang menawarkan atau melakukan kegiatan tanpa izin di sektor keuangan serta pemblokiran terhadap rekening yang digunakan oleh para pelaku kegiatan tanpa izin di sektor keuangan.(lia)