Influencer Didenda Rp1,25 Miliar, Pidana Penjara 16 Bulan, Terbukti Promosikan Judi Online

Senin 02 Sep 2024 - 20:01 WIB
Reporter : Tommy
Editor : Edi Sumeks

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus, menjatuhkan pidana penjara 1 tahun 4 bulan terhadap influencer Dandi Dwinata. Pemilik akun @selatanmedia dengan 15 ribu pengikut itu, terbukti mempromosikan judi online (judol).

Majelis yang diketuai Efiyanto SH MH, menilai perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 01 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

"Karenanya menjatuhkan pidana 1 tahun dan 4 bulan penjara, serta denda sebesar Rp1.250.000.000 subsidair 2 bulan kurungan," ujar Hakim Efiyanto, membacakan amar putusannya pada persidangan Senin, 2 September 2024.

Atas putusan tersebut, terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU), menyatakan menerima. Meski sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Dandi dengan pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan penjara, serta denda Rp1.250.000.000 subsidair 6 bulan kurungan.

BACA JUGA:Dapat Upah Rp2 Juta per Bulan, Influencer Promosikan Judi Online Ditangkap dan Disidang

BACA JUGA:Posting Lokasi Makan, Influencer Finalis Ratu Kecantikan Ekuador Diberondong Peluru, Motifnya Bikin Ngeri

Sebagaimana uraian dakwaan, tertungkap kasus tersebut bermula terdakwa mendapatkan pesan di Instagram dari akun fake instagram dengan nama Serly. Menawarkan spammer atau promotor (mempromosikan situs perjudian online). 

Keuntungan yang akan diterima terdakwa per bulannya, sebesar Rp1 juta dan bonus tambahan Rp1 juta. Tertarik, terdakwa lalu menanyakan kepada akun tersebut bagaimana mekanisme cara mempromosikan situs perjudian tersebut. 

Kemudian administrator memberitahukan cara mempromosikan situs perjudian dengan cara mengirimkan situs judi online ke sosial media instagram milik terdakwa. Serta mengirimkan foto kemenangan hasil perjudian ke sosial media milik terdakwa.

Selanjutnya admin tersebut meminta nomor handphone (hp) terdakwa, untuk mengirimkan beberapa tugas. Yaitu pengiriman foto-foto kemenangan dari situs perjudian dimaksud. Terdakwa juga diminta mengirimkan nomor rekening untuk pembayaran upah.

BACA JUGA:INFO BEASISWA, Bersainglah dengan Jumlah Subscriber atau Followermu untuk Dapatkan Beasiswa Influencer di IT T

BACA JUGA:TRAGIS, Influencer Kebugaran Sekaligus Binaragawan Tertimpa Barbel 210 Kg Hingga Meninggal Dunia. Ini Sosoknya

Terdakwa kemudian mengirimkan media DANA, sebagai alat transaksi terdakwa dalam menerima keuntungan. Baru kemudian terdakwa menerima pesan WhatsApp (WA) dari admin, tugas untuk mengirimkan beberapa foto ataupun situs http://menang4.da.com/?fef=selatanmedia ke dalam media sosial milik terdakwa

Kemudian terdakwa membuat akun fake dengan nama @selatanmedia, dia langsung mempromosikan situs perjudian di Story Instagram terdakwa secara berulangkali. Sekitar Maret 2024, terdakwa mendapatkan keuntungan dari admin sebesar Rp2 Juta.

Bulan berikutnya, April 2024 terdakwa mendapatkan keuntungan lagi sebesar Rp2,3 juta, sebagai upah dan bonus dari mempromosikan situs perjudian di story instagram terdakwa.

Kategori :