Minta Pedagang Kosongkan Kios

Jumat 30 Aug 2024 - 20:41 WIB
Reporter : Agustina
Editor : Dede Sumeks

"Kita sudah menyampaikan secara hukum, pandangan orang mungkin berbeda-beda. Contoh yang merasa SHMSRS masih berlaku, ya silahkan.

Tetapi akan ada mekanisme hukum," paparnya. Pihaknya pun menyayangkan jika ada ribut-ribut sampai penghancuran dan lain sebagainya. Kalau ada pelanggaran hukum tentu akan ada dampaknya. 

Kuasa Hukum Perhimpunan Pemilik Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Gedung Pasar 16 Ilir, M Edy Siswanto SH menegaskan jika penghuni dan pemilik SRS di Pasar 16 Ilir tidak keberatan revitalisasi.

Atau sesuai dengan bahasa UU Nomor 20/2011 tentang Satuan Rumah Susun (SRS).

"Yang jadi masalah ketika para penghuni tidak memiliki hak lagi atas kios-kios yang ada," sebut Edy.

Ditambah lagi pernyataan menyakitkan jika para pedagang tak lagi memiliki hak atas kios dengan dalih SHMSRS yang kini ada di pedagang sudah habis masa berlaku.

BACA JUGA:Pedagang Terima Surat Ultimatum, Diminta Mengosongkan Kios Lantai 3 Gedung 16 Ilir

BACA JUGA:Pedagang 16 Ilir Ngadu ke Ombudsman, Punya SHMSRS, Tolak Revitalisasi

"Pernyataan itu sudah barang tentu menggores hati pedagang. Apalagi setelah kami cari tidak ada satupun dalam perundang-undangan yang saya baca SHMSRS itu ada masa berlaku," tegas Edy.

"Kami juga mewanti-wanti pihak terkait, baik PT BCR, Perumda Pasar Palembang Jaya dan Penjabat Walikota Palembang tidak coba-coba melakukan tindak kekerasan terhadap pemilik kios yang memegang SHMSRS," tegasnya. (tin/kms)

 

Kategori :