Minta Pedagang Kosongkan Kios

Jumat 30 Aug 2024 - 20:41 WIB
Reporter : Agustina
Editor : Dede Sumeks

Penasehat Hukum PT BCR, Dr Suharyono M Hadiwiyono SH MH menjelaskan terkait aspek hukum yang masih pro kontra atau penolakan pedagang yang masih bertahan sudah jelas dasar hukumnya, maka bisa dilakukan tindakan hukum jika tetap bertahan. 

"Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHMSRS) yang dimiliki para pedagang telah berakhir tahun 2016," ujarnya. 

Ini diperkuat surat Kepala Kantor Pertahanan Kota Palembang Nomor 2101/16.71-HP.02/VI/2023 Tanggal 27 Juni 2023.

Surat dari Kepala Kantor Pertanahan Kota Palembang Nomor 1626/6.16.71/XI/2016 Tertanggal 10 November 2016.

Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 129/Pdt.G/PN.Plg, Putusan Pengadilan Tinggi Palembang Nomor 50/Pdt/2018/PT.Plg, Putusan Kasasi Nomor 577K/Pdt/2019.

Kemudian putusan peninjauan kembali Nomor 700PK/Pdt/2020, Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 126/Pdt.G/2017/PN.Plg.

Putusan Pengadilan Tinggi Palembang Nomor 52/Pdt/2018/PT.Plg, Putusan Kasasi Nomor 570K/Pdt/2019, dan Putusan Peninjauan Kembali Nomor 385PK/Pdt/2020.

Direktur Utama Perumda Pasar Palembang Jaya, A Rizal mengatakan  untuk relokasi pedagang sudah dilakukan rapat bersama Pj Wali Kota Palembang beserta stakeholder terkait.

"Pedagang nanti direlokasi ke TPS yang akan dibangun. Kita mulai pembangunan hari ini dan dalam minggu ini TPS tahap pertama selesai," sampainya. 

TPS ini sifatnya sementara untuk menghilangkan kekumuhan dan lain sebagainya.

"TPS ini juga kami jamin tidak menimbulkan kekumuhan baru, karena akan dibuat men jadi tempat representatif dan layak, sehingga para pedagang leluasa menempatinya," ujarnya. 

Penempatan pedagang di TPS selama proses pengerjaan revitalisasi Gedung Pasar 16 Ilir berlangsung 2 tahun. 

"TPS kita targetkan sampai selesai revitalisasi, tapi kembali lagi ke fungsi Pasar 16 itu sendiri.

Kalau misal revitalisasi didahulukan lantai bawah selesai dan bisa ditempati, maka pedagang yang di TPS akan kita pindahkan berangsur-angsur," jelasnya.

Begitupun proses relokasi dari pedagang ke TPS juga tidak dilakukan sekaligus, tetapi secara bertahap. 

Relokasi penting untuk kelancaran pembangunan revitalisasi Pasar 16 Ilir, keamanan dan kenyamanan pedagang dan masyarakat berbelanja. "Kalau tidak begitu nanti menjadi kendala, dan ini juga untuk mempercepat pembangunan," katanya. Bagi pedagang yang menolak relokasi dan revitalisasi, Rizal menyikapi itu hak mereka. 

Kategori :