Perbedaan Tunjangan dan Uang Pensiun Bagi PNS dan PPPK

Kamis 29 Aug 2024 - 18:33 WIB
Reporter : Rohim
Editor : Alfery

PPPK: Pegawai kontrak dengan masa kerja minimal satu tahun yang dapat diperpanjang sesuai kebutuhan. Diberhentikan secara hormat saat kontrak berakhir.

2. Karier:

PNS: Memiliki jenjang karier yang lebih jelas, dengan peluang untuk naik ke jenjang yang lebih tinggi berdasarkan masa kerja dan prestasi.

PPPK: Tidak memiliki aturan manajemen karier, dan untuk naik jabatan, PPPK harus mengikuti seleksi ulang.

BACA JUGA:Guru PPPK Bisa Naik Gaji Tahun Depan, Ini Syarat dan Ketentuan yang Harus Dipenuhi

BACA JUGA:SAH! Berikut Rincian Uang Lembur dan Uang Makan Lembur PNS PPPK Pada 2024

3. Batas Usia Masuk:

PNS: Calon PNS harus berusia antara 18 hingga 35 tahun saat mendaftar.

PPPK: Usia minimal 20 tahun, dengan batas usia maksimal satu tahun sebelum pensiun pada jabatan yang dilamar.

4. Proses Seleksi:

PNS: Seleksi melalui tes Administrasi, Kompetensi Dasar, dan Kompetensi Bidang.

PPPK: Seleksi melalui tes Kompetensi Manajerial, Teknis, dan Sosial kultural, serta seleksi administrasi dan wawancara.

BACA JUGA:Bimbel Online CPNS 2024: 3 Rekomendasi Terbaik, Ada yang Gratis Juga Loh!

BACA JUGA:Persaingan Ketat! Inilah Instansi dengan Jumlah Pelamar CPNS Terbanyak

5. Gaji

Peraturan terbaru mengenai gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024, sementara untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diatur dalam Peraturan Presiden RI Nomor 98 Tahun 2023. Berikut adalah perbedaan rincian gaji antara PNS dan PPPK:

Kategori :