Perbedaan Tunjangan dan Uang Pensiun Bagi PNS dan PPPK

Kamis 29 Aug 2024 - 18:33 WIB
Reporter : Rohim
Editor : Alfery

Gaji PNS:

  • Golongan Ia: Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600
  • Golongan Ib: Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700
  • Golongan Ic: Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700
  • Golongan Id: Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400
  • Golongan IIa: Rp 2.184.000 - Rp 3.643.400
  • Golongan IIb: Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500
  • Golongan IIc: Rp 2.485.900 - Rp 3.954.200
  • Golongan IId: Rp 2.591.100 - Rp 4.125.600
  • Golongan IIIa: Rp 2.745.700 - Rp 4.575.200
  • Golongan IIIb: Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800
  • Golongan IIIc: Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500
  • Golongan IIId: Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700
  • Golongan IVa: Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900
  • Golongan IVb: Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300
  • Golongan IVc: Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400
  • Golongan IVd: Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500
  • Golongan IVe: Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200

Gaji PPPK:

  • Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200
  • Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
  • Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
  • Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
  • Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
  • Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
  • Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900
  • Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
  • Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
  • Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
  • Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
  • Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
  • Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
  • Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
  • Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
  • Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
  • Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

BACA JUGA:TERBARU! Inilah 5 Instansi Pusat dan Daerah Paling Diminati Pelamar CPNS 2024

BACA JUGA:Perbedaan PNS Pusat dan PNS Daerah, Apa Saja?

6. Tunjangan

Tunjangan PNS: PNS menerima beberapa jenis tunjangan, antara lain tunjangan kinerja, tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan makan, dan tunjangan jabatan.

Tunjangan PPPK: PPPK mendapatkan tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan lain-lain.

7. Masa Pensiun

PNS: PNS akan pensiun pada usia 58 tahun untuk pejabat administrasi dan 60 tahun untuk jabatan pimpinan tinggi.

PPPK: PPPK tidak memiliki batas usia pensiun, karena masa kerja mereka sesuai kontrak yang telah disepakati.

8. Uang Pensiun

Sebelumnya, hanya PNS yang mendapatkan uang pensiun, namun kini PPPK juga memiliki hak tersebut.

Uang Pensiun PNS: Pensiunan PNS diusulkan mengalami kenaikan sebesar 12 persen pada tahun 2024. Sebelumnya, uang pensiun PNS diatur dalam PP No. 18 Tahun 2019 dengan rincian sebagai berikut:

  • Golongan I: Rp 1.560.800 - Rp 2.014.900
  • Golongan II: Rp 1.560.800 - Rp 2.865.000
  • Golongan III: Rp 1.560.800 - Rp 3.597.800
  • Golongan IV: Rp 1.560.800 - Rp 4.425.900

Uang Pensiun PPPK: Setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK juga berhak menerima uang pensiun.

Pembayaran pensiun akan dilakukan setelah ASN berhenti bekerja, dengan sumber pembiayaan dari pemerintah dan iuran Pegawai ASN terkait.

Detail mengenai besaran pensiun PPPK masih dalam proses pengaturan lebih lanjut. Uang pensiun untuk PNS dan PPPK dikelola oleh PT Taspen.

Kategori :