Perbedaan Tunjangan dan Uang Pensiun Bagi PNS dan PPPK
Perbedaan Tunjangan dan Uang Pensiun PNS PPPK-Foto: Alfery/Sumateraekspres.id-
SUMATERAEKSPRES.ID - Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia.
Meski memiliki tujuan yang sama, yakni melayani masyarakat dan negara, terdapat perbedaan mendasar antara keduanya.
Salah satu perbedaan utama adalah status kerja. PNS memiliki status sebagai pegawai tetap, sementara PPPK bekerja berdasarkan kontrak yang durasinya ditentukan.
Perbedaan lainnya mencakup jenjang karier, batas usia pendaftaran, proses seleksi, gaji, tunjangan, masa pensiun, serta hak atas dana pensiun.
BACA JUGA:Bakal Naik Bertahap, Ini Aturan Kenaikan Gaji PPPK
BACA JUGA:Halo! Semua Daerah Bersiaplah, 30 Agustus Penyerahan SK Penetapan Kebutuhan PPPK 2024
Pengertian PNS Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi kriteria tertentu dan diangkat secara tetap oleh pejabat berwenang untuk menjalankan tugas pemerintahan.
PNS berperan sebagai sumber daya utama yang mengisi posisi manajerial dan non-manajerial di instansi pemerintah.
Pengertian PPPK Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan tertentu dan diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu guna menjalankan tugas pemerintahan.
PPPK bekerja sebagai pegawai kontrak dengan masa kerja yang telah ditentukan, dan wajib melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan kontrak.
BACA JUGA:Cara Penentuan Kelulusan PPPK 2024: ini Jenis Jabatan dan Batasan Usia yang Harus Diketahui!
BACA JUGA:4 Bank Terbaik yang Tawarkan Pinjaman Pakai SK PPPK, Limit hingga Rp500 Juta
Perbedaan PNS dan PPPK
1. Status Kerja: