Perbedaan Tunjangan dan Uang Pensiun Bagi PNS dan PPPK
Perbedaan Tunjangan dan Uang Pensiun PNS PPPK-Foto: Alfery/Sumateraekspres.id-
PNS: Pegawai tetap yang diberhentikan secara hormat saat pensiun atau secara tidak hormat jika melakukan pelanggaran.
PPPK: Pegawai kontrak dengan masa kerja minimal satu tahun yang dapat diperpanjang sesuai kebutuhan. Diberhentikan secara hormat saat kontrak berakhir.
2. Karier:
PNS: Memiliki jenjang karier yang lebih jelas, dengan peluang untuk naik ke jenjang yang lebih tinggi berdasarkan masa kerja dan prestasi.
PPPK: Tidak memiliki aturan manajemen karier, dan untuk naik jabatan, PPPK harus mengikuti seleksi ulang.
BACA JUGA:Guru PPPK Bisa Naik Gaji Tahun Depan, Ini Syarat dan Ketentuan yang Harus Dipenuhi
BACA JUGA:SAH! Berikut Rincian Uang Lembur dan Uang Makan Lembur PNS PPPK Pada 2024
3. Batas Usia Masuk:
PNS: Calon PNS harus berusia antara 18 hingga 35 tahun saat mendaftar.
PPPK: Usia minimal 20 tahun, dengan batas usia maksimal satu tahun sebelum pensiun pada jabatan yang dilamar.
4. Proses Seleksi:
PNS: Seleksi melalui tes Administrasi, Kompetensi Dasar, dan Kompetensi Bidang.
PPPK: Seleksi melalui tes Kompetensi Manajerial, Teknis, dan Sosial kultural, serta seleksi administrasi dan wawancara.
BACA JUGA:Bimbel Online CPNS 2024: 3 Rekomendasi Terbaik, Ada yang Gratis Juga Loh!
BACA JUGA:Persaingan Ketat! Inilah Instansi dengan Jumlah Pelamar CPNS Terbanyak