Perbedaan Tunjangan dan Uang Pensiun Bagi PNS dan PPPK
Perbedaan Tunjangan dan Uang Pensiun PNS PPPK-Foto: Alfery/Sumateraekspres.id-
5. Gaji
Peraturan terbaru mengenai gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024, sementara untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diatur dalam Peraturan Presiden RI Nomor 98 Tahun 2023. Berikut adalah perbedaan rincian gaji antara PNS dan PPPK:
Gaji PNS:
- Golongan Ia: Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600
- Golongan Ib: Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700
- Golongan Ic: Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700
- Golongan Id: Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400
- Golongan IIa: Rp 2.184.000 - Rp 3.643.400
- Golongan IIb: Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500
- Golongan IIc: Rp 2.485.900 - Rp 3.954.200
- Golongan IId: Rp 2.591.100 - Rp 4.125.600
- Golongan IIIa: Rp 2.745.700 - Rp 4.575.200
- Golongan IIIb: Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800
- Golongan IIIc: Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500
- Golongan IIId: Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700
- Golongan IVa: Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900
- Golongan IVb: Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300
- Golongan IVc: Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400
- Golongan IVd: Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500
- Golongan IVe: Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200
Gaji PPPK:
- Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200
- Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
- Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
- Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
- Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
- Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
- Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900
- Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
- Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
- Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
- Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
- Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
- Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
- Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
- Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
- Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
- Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500
BACA JUGA:TERBARU! Inilah 5 Instansi Pusat dan Daerah Paling Diminati Pelamar CPNS 2024
BACA JUGA:Perbedaan PNS Pusat dan PNS Daerah, Apa Saja?
6. Tunjangan
Tunjangan PNS: PNS menerima beberapa jenis tunjangan, antara lain tunjangan kinerja, tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan makan, dan tunjangan jabatan.
Tunjangan PPPK: PPPK mendapatkan tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan lain-lain.
7. Masa Pensiun
PNS: PNS akan pensiun pada usia 58 tahun untuk pejabat administrasi dan 60 tahun untuk jabatan pimpinan tinggi.
PPPK: PPPK tidak memiliki batas usia pensiun, karena masa kerja mereka sesuai kontrak yang telah disepakati.
8. Uang Pensiun
Sebelumnya, hanya PNS yang mendapatkan uang pensiun, namun kini PPPK juga memiliki hak tersebut.
Uang Pensiun PNS: Pensiunan PNS diusulkan mengalami kenaikan sebesar 12 persen pada tahun 2024. Sebelumnya, uang pensiun PNS diatur dalam PP No. 18 Tahun 2019 dengan rincian sebagai berikut:
- Golongan I: Rp 1.560.800 - Rp 2.014.900
- Golongan II: Rp 1.560.800 - Rp 2.865.000
- Golongan III: Rp 1.560.800 - Rp 3.597.800
- Golongan IV: Rp 1.560.800 - Rp 4.425.900