https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Perbedaan Tunjangan dan Uang Pensiun Bagi PNS dan PPPK

Perbedaan Tunjangan dan Uang Pensiun PNS PPPK-Foto: Alfery/Sumateraekspres.id-

Uang Pensiun PPPK: Setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK juga berhak menerima uang pensiun.

Pembayaran pensiun akan dilakukan setelah ASN berhenti bekerja, dengan sumber pembiayaan dari pemerintah dan iuran Pegawai ASN terkait.

Detail mengenai besaran pensiun PPPK masih dalam proses pengaturan lebih lanjut. Uang pensiun untuk PNS dan PPPK dikelola oleh PT Taspen.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan