KPU Perketat Pengamanan, Pasangan Kandidat Harus Penuhi Syarat Minimal Suara Sah

Minggu 25 Aug 2024 - 22:39 WIB
Reporter : tim
Editor : Edi Sumeks

BACA JUGA:KPUD Muara Enim Umumkan Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati

Untuk pasangan HM Dja'far Shodiq -Abdiyanto (JADI) yang diusung PKB, PDI-P, Hanura dan PPP akan mendaftar pada Rabu (28/8) pukul 13.00 WIB.

Sementara, pasangan Muchendi -Supriyanto (MURI) yang  diusung Partai Demokrat, Partai Golkar, Partai PKS, Partai NasDem, Partai Amanat Nasional, dan Partai Gerindra akan mendaftar Kamis (29/8).

Untuk persiapan menyambut pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati OKI di KPU OKI sudah 90 persen. Nantinya setelah pendaftaran, pasangan kandidat akan melakukan pemeriksaan kesehatan di RSMH Palembang.

Juru bicara DPC PDIP OKI, M Amin mengatakan, pasangan JADI mendaftar ke KPU setelah melakukan deklarasi."Setelah deklarasi kami mengantar JADI menuju  KPU untuk mendaftar," imbuhnya.

Terpisah, bakal calon Bupati OKI, Muchendi Mahzareki mengatakan, dia bersama Supriyanto akan mendaftar ke KPU, hari terakhir. “Rencananya, untuk deklarasi bakal dilakukan setelah pendaftaran,” tutur dia.

BACA JUGA:KPU OKU Timur Resmi Buka Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Pilkada 2024

BACA JUGA:Paslon Pilkada Daftar ke KPU setelah Deklarasi, Begini Aturan Jumlah Massa yang Dibawa

KPU OKU Timur  sudah bersiap juga menerima pendaftaran. "Jadi syarat minimal pencalonan calon bupati dan wakil bupati oleh partai politik atau gabungan partai politik di OKU Timur minimal 35.872 suara atau 8,5 persen dari total suara sah," kata Komisioner Bidang Teknis KPU OKU Timur Sunarko.

Ada pun total suara sah pada Pemilu 2024 sebesar 422.020 suara.  "Untuk waktu pendaftaran 27-28 Agustus mulai pukul 08.00 WIB - 16.00 WIB. Sedangkan hari terakhir 29 Agustus, pendaftaran dibuka pukul 08.00 WIB hingga  23.59 WIB," jelas Sunarko. Selain itu, KPU Kabupaten OKU Timur membuka layanan helpdesk pencalonan calon Bupati dan Wakil Bupati. 

Sementara, KPU Muara Enim sudah menetapkan, syarat pencalonan adalah 8,5 persen dari jumlah surat sah hasil pemilu terakhir.  “Untuk di Muara Enim, syarat pencalonan 8,5 persen kali 373.674 suara sah, didapatkan angka  31.763 suara. Itulah syarat minimalnya,” jelas Ketua KPU Muara Enim, Rohani SH melalui Komisioner  Divisi Teknis Penyelenggara, Nopri Jaya SPd.

Menggunakan pengali 8,5 persen karena jumlah DPT Kabupaten Muara Enim berjumlah 453.729 mata pilih. “Berdasarkan putusan MK, jumlah penduduk dalam DPT antara 250.000-500.000 orang, maka masuk di kategori 8,5 persen," ujarnya. 

Ditegaskan Nopri, jumlah 31.763 suara itu merupakan syarat minimal. “Artinya koalisi partai harus memenuhi syarat itu dulu, kalau partai besar bisa saja mengusung sendiri calonnya," ungkapnya. 

BACA JUGA:KPUD dan Bawaslu Muratara Bahas Implementasi Teknis Putusan MK

BACA JUGA:Pengamanan Ketat Menjelang Pendaftaran Paslon di Kantor KPU OKU

Jumlah suara sah di Kabupaten Banyuasin sebanyak 510.605 suara. "Artinya 7,5 persen suara sah sebanyak 38.296 suara, itulah syarat minimal mencalonkan diri maju pilbup Banyuasin," kata Aang Midharta, Ketua KPU Banyuasin.

Kategori :