KPU Masih Wait And See
TERIMA: Ketua KPU Sumsel Andika Pranata Jaya saat menerima hasil rekapitulasi penghitungan suara hasil pilkada 2024. -FOTO: DUDUN/SUMEKS-
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumsel sudah, rampung sudah melakukan rekapitulasi hasil suara berdasarkan D.1 untuk calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel di 17 kabupaten dan kota se-Sumsel. Usai melakukan rekapitulasi penghitungan suara, kini KPU masih menunggu apakah ada gugatan dari kandidat lain ke Mahkamah Konstitusi (MK). ‘’Jika memang tak ada maka akan dilakukan pengumuman Gubernur-Wakil Gubernur Sumsel terpilih,’’ ujar
Komisioner KPU Bidang Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu, Handoko MPd.
Handoko juga menjelaskan jika tidak ada, maka akan dilakukan penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan. Tetapi jika terjadi gugatan, maka untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon walikota dan wakil walikota, paling lama tiga (3) hari setelah mahkamah konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam buku registrasi perkaraonstitusi (BRPK) kepada KPU.
Sedangkan untuk calon gubernur dan wakil gubernur, juga paling lama tiga (3) hari setelah mahkamah konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam buku registrasi perkaraonstitusi (BRPK) kepada KPU. “Jadi pada prinsipnya kita masih menunggu “Wait and see” apakah ada gugatan dari kandidat lain,” tegasnya.
BACA JUGA:Apresiasi Partisipasi Masyarakat, KPU Serahkan Hasil Rekapitulasi ke KPU Provinsi
BACA JUGA:Rekapitulasi Hasil Penghitungan Harus Sesuai Aturan, KPU OKUS Rapat Pleno Pemilukada
Sementara itu, sebelumnya dalam penetapan rekapitulasi penghitungan suara yang dilaksanakan KPU Provinsi Sumatera Selatan, Sabtu malam (7/12/2024), didapatkan hasil pasangan calon nomor urut 01 Herman Deru-Cik Ujanh (HDCU) mendapat 2.220.437 suara, paslon 02 Eddy Santana Putra-Riezky Aprilia (ERA) meraih 1.082.241 suara dan paslon 03 Mawardi Yahya-RA Anita Noeringhati (Matahati) sebanyak 999.141 suara. ‘’ Untuk jumlah suara sah di Pilgub Sumsel, dia menyebut sebanyak 4.301.819 suara. Suara tidak sah 322.037 suara. Jumlah suara sah dan tidak sah sebanyak 4.623.856 suara," ujar Ketua KPU Sumsel Andika Pranata Jaya dalam rapat pleno rekapitulasi di Kantor KPU Sumsel, Sabtu (7/12).
Dalam pleno itu, hasil rekapitulasi suara tak mendapat koreksi dari Bawaslu Sumsel dan para saksi. Sehingga, hasil suara langsung diketok dan ditetapkan KPU Sumsel. Dalam pleno itu, disebutkan jumlah pemilih laki-laki dalam Pilgub Sumsel sebanyak 3.219.840 pemilih dan perempuan 3.162.899 pemilih. Total DPT Sumsel sebanyak 6.382.739.
Pemilih yang menggunakan hak pilihnya, laki-laki sebanyak 2.233.832 pemilih dan perempuan sebanyak 2.361.829 pemilih. Totalnya sebanyak 4.595.661 pemilih. Sedangkan jumlah pemilih pindahan yang menyalurkan hak pilihnya sebanyak 5.902 dengan rincian laki-laki sebanyak 3.784 pemilih dan perempuan 2.118 pemilih.
Jmlah DPTb (daftar pemilih tambahan) yang menggunakan hak pilih sebanyak 22.293. Rinciannya, laki-laki 10.850 pemilih dan perempuan 11.443 pemilih. "Sehingga, jumlah pemilih B1 plus B2 plus B3 laki-laki sebanyak 2.248.466 pemilih dan perempuan 2.375.390. Jadi, jumlah pemilih sebanyak 4.623.856," kata Andika.
Untuk surat suara yang diterima plus cadangan sebanyak 2,5 jumlahnya sebanyak 6.547.195 surat suara. Jumlah surat suara yang digunakan sebanyak 4.623.856. Surat suara yg dikembalikan oleh pemilih karena rusak atau keliru coblos sebanyak 3.676 surat suara. Sementara sisa surat suara yang tidak digunakan, tidak terpakai dan cadangan sebanyak 1.919.663 surat suara.