SUMSEL, SUMATERAEKSPRES.ID- Seluruh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Sumsel sudah melakukan persiapan jelang pendaftaran pasangan bakal calon kepala-wakil kepala daerah 27-29 Agustus. Salah satunya terkait pengamanan dan parkir.
Ketua KPU Kota Palembang, Syawaludin SH mengatakan, menjelang pendaftaran, KPU Kota Palembang memperketat keamanan dengan menambah personel dari kepolisian. Tidak hanya itu, akses keluar masuk ke areal kantor KPU Palembang juga diperketat. Apalagi, pada saat calon kepala-wakil kepala daerah mendaftar, dipastikan ribuan pendukung akan turut mendampingi.
"Mulai besok (Senin) keamanan di gedung KPU Kota Palembang akan ditingkatkan untuk mengantisipasi jelang pendaftaran," bebernya, kemarin (25/8). Nantinya,saat mendaftar, tidak semuanya diperbolehkan masuk ke ruang pendaftaran KPU.
Untuk rombongan para kandidat, dipersilakan menunggu di selasar atau halaman gedung KPU Kota Palembang. Panitia juga sudah menyiapkan ruangan khusus di lantai tiga.
Sedangkan untuk memastikan tidak terjadi penumpukan kendaraan dari pendukung di tiap kandidat, pihaknya juga sudah lakukan koordinasi ke pihak Kecamatan Ilir Timur I dan Polsek Ilir Timur I memakai halaman kedua kantor itu sebagai area parkir. Juga di sekitar Stadion Kamboja.
Pihaknya juga telah menentukan suara sah miniman sebagai syarat pendaftaran pasangan bakal calon kepala-wakil kepala daerah. Dengan begitu, bakal calon gubernur-wakil gubernur, maupun bupati-wakil bupati/wali kota-wakil wali kota ketika mendaftar ke KPU provinsi, atau pun KPU Kabupaten/Kota harus memenuhi suara sah minimal yang dipersyaratkan (lihat grafis).
BACA JUGA:HDCU Deklarasi 27 Agustus, Langsung Daftar ke KPU, MataHati Deklarasi di Aryaduta
BACA JUGA:KPU Kabupaten Lahat Umumkan Jadwal Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati 2024
Seperti untuk bakal calon gubernur-wakil gubernur Sumsel, mereka harus mengantongi minimal suara sah parpol pengusung sebanyak 371.188 suara. Sebab, dengan jumlah mata pilih dalam DPT (daftar pemilih tetap) sekitar 6,3 juta jiwa, maka pasangan kandidat yang maju pilgub harus didukung minimal 7,5 persen dari total suara sah Pileg 2024.
Sedangkan untuk maju Pilwako Palembang, syarat minimal kantongi 60.397 suara sah. “Karena DPT di Palembang sekitar 1,2 juta, jadi 6,5 persen dari suara sah yang setara dengan 60.397 suara, itu sesuai dengan putusan MK,” kata ungkap
Pendaftaran terakhir 29 Agustus, pukul 23.59 WIB. “Bagi pasangan kandidat yang mendaftar melebihi jam itu, dengan terpaksa tidak bisa kami terima," tegas Syawal.
Sementara ini, informasinya ada tiga pasangan kandidat yang akan mendaftar ke KPU Palembang. Yakni Yudha Pratomo Mahyudin - Baharudin, Fitrianti Agustinda - Nandriani dan Ratu Dewa - Prima Salam. Untuk waktu pendaftaran masih tentatif.
"Tapi tidak menutup kemungkinan ada pasangan kandidat lain. Apalagi dengan berlakunya putusan MK, membuka kesempatan bagi bakal calon dari partai non parlemen untuk mendaftarkan pasangan calon, termasuk calon dari Partai Golkar," pungkasnya.
Terpisah, Ketua KPU OKI, Muhammad Irsan melalui Kasubbag Teknis Penyelenggara Pemilu dan Perhumas, Yudi Zulvani mengatakan, LO dari masing-masing pasangan kandidat sudah menyampaikan jadwal akan mendaftar ke KPU.
BACA JUGA:Pasangan MURI Deklarasikan Diri di Gedung Kesenian Kayuagung dan Daftar di KPU OKI pada 29 Agustus