Rincian Gaji Pokok dan Tunjangan yang Diterima PNS dan Anggota Polri Setiap Bulan

Minggu 25 Aug 2024 - 13:29 WIB
Reporter : Adi
Editor : Irwansyah

BACA JUGA:Ingin Mencari Makanan Burung di Palembang, Ini Pilihannya?

Gaji Pokok Berdasarkan Golongan PNS

- Golongan I (Juru)  

  Golongan I/a - I/d: Rp 1.685.664 - Rp 2.901.420

- Golongan II (Pengatur)  

  Golongan II/a - II/d: Rp 2.183.976 - Rp 4.125.600

- Golongan III (Penata)  

  Golongan III/a - III/d: Rp 2.785.752 - Rp 5.180.760

- Golongan IV (Pembina)  

  Golongan IV/a - IV/e: Rp 3.287.844 - Rp 6.373.296

BACA JUGA:Ingin Mencari Makanan Burung di Palembang, Ini Pilihannya?

BACA JUGA:Ribuan Pelamar CPNS 2024 Dinyatakan TMS, Ketahui 14 Penyebabnya Agar Tidak Gagal Seleksi Administrasi

Kesamaan dan Perbedaan Tunjangan PNS dan Polri  

Meski secara umum struktur gaji PNS dan Polri mirip, ada perbedaan pada tunjangan. Tunjangan kinerja (Tukin) dan jabatan ada pada kedua profesi, namun tunjangan risiko dan operasional lebih spesifik untuk Polri. Sementara itu, PNS lebih umum mendapatkan tunjangan transportasi dan makan.

Kategori :