Rincian Gaji Pokok dan Tunjangan yang Diterima PNS dan Anggota Polri Setiap Bulan

Minggu 25 Aug 2024 - 13:29 WIB
Reporter : Adi
Editor : Irwansyah

  Bripda - Aiptu: Rp 2.272.100 - Rp 4.355.400

- Perwira Pertama  

  Ipda - AKP: Rp 2.954.200 - Rp 5.163.100

- Pamen dan Pati  

  Kompol - Kombes Pol: Rp 3.240.200 - Rp 5.491.200  

  Brigjen Pol - Jenderal Pol: Rp 3.553.800 - Rp 6.405.500

BACA JUGA:HDCU Ajak Masyarakat Muara Enim Dukung AL-SHINTA

BACA JUGA:Inilah Tahapan Akreditasi Perguruan Tinggi oleh BAN PT

Gaji Pokok dan Tunjangan PNS  

PNS di Indonesia menerima gaji pokok yang ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja. Selain itu, mereka juga mendapatkan beberapa tunjangan, antara lain:

- Tunjangan Kinerja (Tukin): Besarannya bervariasi tergantung pada golongan dan jabatan.

- Tunjangan Jabatan: Diberikan kepada PNS yang memegang jabatan struktural atau fungsional.

- Tunjangan Transportasi: Digunakan untuk biaya transportasi sehari-hari.

- Tunjangan Makan: Diberikan setiap hari kerja.

- Tunjangan Keluarga: Diberikan untuk istri atau suami dan anak.

BACA JUGA:BNI dan Ciputra Kolaborasi di Ajang Golfpreneur Tournament 2024, Dorong Pegolf Indonesia ke Kancah Dunia

Kategori :