Bripda - Aiptu: Rp 2.272.100 - Rp 4.355.400
- Perwira Pertama
Ipda - AKP: Rp 2.954.200 - Rp 5.163.100
- Pamen dan Pati
Kompol - Kombes Pol: Rp 3.240.200 - Rp 5.491.200
Brigjen Pol - Jenderal Pol: Rp 3.553.800 - Rp 6.405.500
BACA JUGA:HDCU Ajak Masyarakat Muara Enim Dukung AL-SHINTA
BACA JUGA:Inilah Tahapan Akreditasi Perguruan Tinggi oleh BAN PT
Gaji Pokok dan Tunjangan PNS
PNS di Indonesia menerima gaji pokok yang ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja. Selain itu, mereka juga mendapatkan beberapa tunjangan, antara lain:
- Tunjangan Kinerja (Tukin): Besarannya bervariasi tergantung pada golongan dan jabatan.
- Tunjangan Jabatan: Diberikan kepada PNS yang memegang jabatan struktural atau fungsional.
- Tunjangan Transportasi: Digunakan untuk biaya transportasi sehari-hari.
- Tunjangan Makan: Diberikan setiap hari kerja.
- Tunjangan Keluarga: Diberikan untuk istri atau suami dan anak.