Rincian Gaji Pokok dan Tunjangan yang Diterima PNS dan Anggota Polri Setiap Bulan

Minggu 25 Aug 2024 - 13:29 WIB
Reporter : Adi
Editor : Irwansyah

SUMATERAEKSPRES.ID - Gaji pokok dan tunjangan yang diterima oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan anggota Polri di Indonesia berbeda-beda, tergantung pada pangkat, golongan, dan masa kerja.

Struktur gaji keduanya memiliki kesamaan, namun ada perbedaan dalam hal tunjangan dan fasilitas tambahan, yang bergantung pada jabatan dan lokasi penugasan masing-masing.

Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota Polri  

Gaji pokok yang diterima oleh anggota Polri ditentukan berdasarkan pangkat dan golongan mereka. Selain itu, mereka juga mendapatkan beberapa tunjangan, antara lain:

- Tunjangan Kinerja (Tukin): Besarannya bervariasi tergantung pada pangkat dan lokasi penugasan.

- Tunjangan Jabatan: Diberikan kepada anggota Polri yang memegang jabatan struktural atau fungsional.

- Tunjangan Risiko: Khusus untuk tugas-tugas dengan risiko tinggi.

- Tunjangan Operasional: Digunakan untuk biaya operasional sehari-hari.

- Keluarga: Diberikan untuk istri atau suami dan anak.

BACA JUGA:Mengenal Tujuh Keris Paling Sakti di Nusantara

BACA JUGA:Truk Fuso Tabrak Truk Hino di Jalur Lintas Timur, Banyuasin, Kedua Sopir Alami Luka-Luka

Gaji Pokok Berdasarkan Pangkat Anggota Polri

- Tamtama  

  Bharada - Abrippol: Rp 1.775.000 - Rp 3.197.700

- Bintara  

Kategori :