SUMATERAEKSPRES.ID - Gaji pokok dan tunjangan yang diterima oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan anggota Polri di Indonesia berbeda-beda, tergantung pada pangkat, golongan, dan masa kerja.
Struktur gaji keduanya memiliki kesamaan, namun ada perbedaan dalam hal tunjangan dan fasilitas tambahan, yang bergantung pada jabatan dan lokasi penugasan masing-masing.
Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota Polri
Gaji pokok yang diterima oleh anggota Polri ditentukan berdasarkan pangkat dan golongan mereka. Selain itu, mereka juga mendapatkan beberapa tunjangan, antara lain:
- Tunjangan Kinerja (Tukin): Besarannya bervariasi tergantung pada pangkat dan lokasi penugasan.
- Tunjangan Jabatan: Diberikan kepada anggota Polri yang memegang jabatan struktural atau fungsional.
- Tunjangan Risiko: Khusus untuk tugas-tugas dengan risiko tinggi.
- Tunjangan Operasional: Digunakan untuk biaya operasional sehari-hari.
- Keluarga: Diberikan untuk istri atau suami dan anak.
BACA JUGA:Mengenal Tujuh Keris Paling Sakti di Nusantara
BACA JUGA:Truk Fuso Tabrak Truk Hino di Jalur Lintas Timur, Banyuasin, Kedua Sopir Alami Luka-Luka
Gaji Pokok Berdasarkan Pangkat Anggota Polri
- Tamtama
Bharada - Abrippol: Rp 1.775.000 - Rp 3.197.700
- Bintara