SUMATERAEKSPRES.ID - Proses akreditasi perguruan tinggi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) melibatkan beberapa tahapan penting.
Berikut adalah langkah-langkah utama dalam proses akreditasi:
• Registrasi Usulan Akreditasi: Perguruan tinggi mengajukan permohonan akreditasi melalui Sistem Informasi Akreditasi Online (SIAK).
• Unggah Dokumen Usulan: Perguruan tinggi mengunggah dokumen-dokumen yang diperlukan untuk penilaian akreditasi ke dalam sistem SIAK.
BACA JUGA:Ada 23 Perguruan Tinggi Tak Terakreditasi BAN PT, Ini Daftarnya
• Validasi: BAN-PT melakukan validasi awal terhadap dokumen yang diunggah untuk memastikan kelengkapan dan kesesuaian.
• Asesmen Kecukupan: Penilaian awal terhadap dokumen untuk menentukan apakah perguruan tinggi memenuhi syarat untuk asesmen lapangan.
• Asesmen Lapangan: Tim asesor melakukan kunjungan ke perguruan tinggi untuk melakukan penilaian langsung dan verifikasi data.
• Penetapan Peringkat Akreditasi: Berdasarkan hasil asesmen lapangan, BAN-PT menetapkan peringkat akreditasi perguruan tinggi.
• Pemantauan dan Evaluasi: Setelah akreditasi diberikan, BAN-PT melakukan pemantauan dan evaluasi berkala untuk memastikan perguruan tinggi tetap memenuhi standar yang ditetapkan.
BACA JUGA:108 Kampus di Indonesia Kantongi Akreditasi Unggul BAN-PT Per Agustus 2024, Ini Daftar Lengkapnya
BACA JUGA:Dijamin Berkualitas! Inilah 20 Kampus Swasta Favorit dengan Status Akreditasi Unggul BAN PT
Proses ini dirancang untuk memastikan bahwa perguruan tinggi di Indonesia memberikan pendidikan yang berkualitas dan memenuhi standar nasional.
Dalam proses akreditasi perguruan tinggi oleh BAN-PT, terdapat beberapa dokumen penting yang harus diunggah.