Aturan Umum Ujian Tertulis dan Ujian Kinerja Bagi Peserta Piloting PPG Guru Tertentu Tahap 1

Sabtu 24 Aug 2024 - 10:28 WIB
Reporter : Rian Sumeks
Editor : Rian Sumeks

JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Pada tanggal 26 Agustus 2024, peserta program piloting Pendidikan Profesi Guru (PPG) Tahap 1 akan menghadapi Uji Kompetensi Peserta Pendidikan Profesi Guru (UKPPPG). Ujian ini dilaksanakan sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024, yang menjadi acuan dalam penyelenggaraan PPG.

UKPPPG dirancang untuk mengukur sejauh mana peserta mencapai standar kompetensi yang diharapkan dari lulusan piloting PPG Guru Tertentu tahap 1 tahun 2024 yang dilaksanakan oleh Kemendikbudristek ini. 

Selain itu, ujian ini juga bertujuan untuk memetakan kualitas hasil pembelajaran PPG Guru Tertentu, mengevaluasi proses pembelajaran yang telah berlangsung, serta menjadi dasar bagi penerbitan sertifikat pendidik.

"Dalam pelaksanaannya, UKPPPG terbagi menjadi dua jenis ujian: Ujian Tertulis dan Ujian Kinerja," tulis Kemendikbud dalam Juknis pelaksanaan UKPPPG dikutip Sabtu 24 Agustus 2024.

BACA JUGA:Tahapan Pembelajaran yang Harus Dilalui Peserta PPG Guru Tertentu Tahap 2 Agar Dapat Sertifikat Pendidik

BACA JUGA:8 Kompetensi yang Harus Dikuasai Peserta PPG Guru Tertentu Sebelum Ikut UKPPPG, Biar Gampang Lolos

Ujian Tertulis (UT) bertujuan untuk menilai pengetahuan peserta PPG Guru Tertentu dalam mengelola pembelajaran yang berpusat pada peserta didik.

Ujian ini dilaksanakan secara daring menggunakan komputer (UTBK) secara serentak dan wajib diikuti peserta PPG Guru Tertentu,

Peserta akan dihadapkan pada dua jenis tes, yaitu tes objektif dan tes subjektif, yang dirancang untuk menilai pemahaman mereka terhadap berbagai aspek pengelolaan pembelajaran.

Ujian Kinerja (UKin) fokus pada penilaian kemampuan peserta PPG Guru Tertentu dalam melaksanakan pengajaran yang efektif di kelas.

BACA JUGA:10 Hal Penting yang Wajib Diketahui Peserta PPG Guru Tertentu Tahap 2 yang Saat Ini Sedang Lapor Diri

Setiap peserta akan diberi alokasi waktu dua jam pelajaran (2 JP) untuk UKin, kecuali bagi guru PAUD/TK, pendidikan khusus, bimbingan konseling (BK), dan mata pelajaran produktif di SMK, yang durasinya disesuaikan dengan kebutuhan spesifik pembelajaran masing-masing.

Berikut adalah aturan umum yang harus diikuti oleh peserta dalam mengikuti UKPPPG:

Aturan Umum Ujian Tertulis:

1. Peserta wajib menandatangani pakta integritas.

Kategori :