Guru non-PNS yang telah memiliki SK inpassing akan menerima tunjangan profesi yang setara dengan gaji pokok PNS sesuai golongan dan pangkat.
Sementara itu, bagi guru yang belum memiliki SK inpassing, tunjangan akan disesuaikan dengan peraturan yang berlaku.
BACA JUGA:Perbandingan Gaji PNS dan PPPK, Tahun 2025 Dipastikan Naik
BACA JUGA:TOK! Bappenas Pastikan Gaji Guru dan Nakes Naik Tahun Depan, Cek Rincian Terbarunya!
Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru:
Untuk mencairkan tunjangan profesi guru, syarat-syarat yang harus dipenuhi telah diatur dalam Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023. Beberapa syarat utama di antaranya:
- Memiliki sertifikat pendidik.
- Berstatus sebagai Guru ASN di daerah yang berada di bawah naungan Kementerian.
- Tercatat sebagai pengajar di satuan pendidikan yang terdaftar di Dapodik.
- Memiliki nomor registrasi guru yang dikeluarkan oleh Kementerian.
- Melaksanakan tugas mengajar sesuai dengan sertifikat yang dimiliki.
- Memenuhi beban kerja sesuai ketentuan yang berlaku.
- Memperoleh hasil penilaian kinerja minimal dengan predikat "Baik".
- Tidak bekerja sebagai pegawai tetap di instansi lain.