SUMATERAEKSPRES.ID - Tunjangan sertifikasi guru adalah bentuk penghargaan yang diberikan kepada guru yang telah memperoleh sertifikat pendidik sebagai pengakuan atas kompetensi dan kinerja profesional mereka.
Tunjangan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan motivasi guru, serta diharapkan dapat meningkatkan kualitas pengajaran.
Besaran tunjangan sertifikasi guru pada tahun 2024 akan disesuaikan dengan status dan golongan guru, dengan besaran tunjangan setara satu kali gaji pokok berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku.
Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2024, berikut rincian besaran tunjangan sertifikasi bagi guru PNS:
Golongan I
Ia: Rp 1.685.700 hingga Rp 2.522.600,
Ib: Rp 1.840.800 hingga Rp 2.670.700,
Ic: Rp 1.918.700 hingga Rp 2.783.700,
Id: Rp 1.999.900 hingga Rp 2.901.400.
Golongan II
IIa: Rp 2.184.000 hingga Rp 3.643.400,
IIb: Rp 2.385.000 hingga Rp 3.797.500,
IIc: Rp 2.485.900 hingga Rp 3.958.200,