Lantas apa aja formasi kebutuhan CPNS yang dibuka ?
Tenaga kesehatan sebanyak 3 orang, yakni, profesi dokter spesialis patologi klinik (1 orang), profesi dokter spesialis radiologi (1). Serta profesi dokter (1).
Sisanya sebanyak 22 formasi berasal dari tenaga teknis. Terdiri dari Analis Kebencanaan Ahli Pertama (1), Analis Kebijakan Ahli Pertama (2), Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Pertama (1), Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Pertama (1), Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama (1).
Kemudian, Arsiparis Ahli Pertama (1), Auditor Ahli Pertama (1), Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Ahli Pertama (1), Penata Kelola Jalan dan Jembatan Ahli Pertama (1), Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Pertama (1), Penata Kelola Penyehatan Lingkungan Ahli Pertama (2), Penata Kelola Sistem dan Teknologi Informasi (1).
Lalu, Penata Kelola Gedung dan Kawasan Pemukiman Ahli Pertama (1), Penata Kelola Jalan dan Jembatan Ahli Pertama (1), Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Pertama (1), Penata Kelola Penyehatan Lingkungan Ahli Pertama (2), Penata Kelola Sistim dan Teknologi Informasi (1).
Penata Kelola Sistim dan Teknologi Informasi (1), Penata Perizinan Ahli Pertama (1), Pengawas Mutu Pakan Ahli Pertama (1), Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah Ahli Pertama (1), Perencana Ahli Pertama (1).
Khusus untuk formasi Pranata Komputer Ahli Pertama dibuka 2, masing masing 1 untuk penyandang disabilitas dan 1 orang untuk umum.