SUMATERAEKSPRES.ID-Pecah sertifikat tanah merupakan proses untuk mengeluarkan penerbitan bukti kepemilikan baru pada bagian tanah yang ditentukan.
Proses tersebut biasanya dipakai apabila sebidang tanah ingin dijual atau sebagai bagian dari warisan.
Hal tersebut agar tanah yang dijual clear atau ke depannya tidak bakal ada sengketa tanah.
Untuk pecah sertifikat tanah, kamu bisa melakukannya dengan bantuan notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Di samping itu, kamu juga bisa langsung datang ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) sesuai dengan domisili masing-masing.
Ini dia syarat dan caranya berikut ini melansir situs Kementerian ATR/BPN, Minggu (18/8/2024).
BACA JUGA:1.000 Aset Pemerintah Banyuasin Ditargetkan Miliki Sertifikat Tanah
BACA JUGA:BPN OKI Bantah Tuduhan Sulitnya Pembuatan Sertifikat Tanah, Begini Faktanya!
Syarat Pecah Sertifikat Tanah:
-Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
-Surat kuasa apabila dikuasakan
-Fotokopi identitas pemohon (KTP) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
-Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum
-Sertifikat Asli
-Rencana Tapak/Site Plan dari Pemerintah Kabupaten/Kota setempat