Begini Cara, Syarat dan Besaran Biaya Pecah Sertifikat Tanah

Rabu 21 Aug 2024 - 07:00 WIB
Reporter : Englia
Editor : Englia

-Melengkapi persyaratan administrasi

-Datang ke kantor pertanahan sesuai domisili

-Isi formulir permohonan pecah sertifikat tanah

-Serahkan berkas persyaratan ke petugas loket pendaftaran

-Melakukan pembayaran untuk pemisahan sertifikat tanah

-Petugas kantor pertanahan akan melakukan pengukuran tanah ke lokasi pemohon

-Penerbitan sertifikat akan diproses segera oleh BPN

-Sertifikat dapat diambil di loket penyerahan kantor pertanahan.

-Pemilik tanah yang mewakilkannya PPAT wajib memberi imbal jasa sesuai kesepakatan dengan notaris.

Itulah cara memecah sertifikat tanah. Semoga bermanfaat.(lia)

 

 

 

Kategori :