-Melengkapi persyaratan administrasi
-Datang ke kantor pertanahan sesuai domisili
-Isi formulir permohonan pecah sertifikat tanah
-Serahkan berkas persyaratan ke petugas loket pendaftaran
-Melakukan pembayaran untuk pemisahan sertifikat tanah
-Petugas kantor pertanahan akan melakukan pengukuran tanah ke lokasi pemohon
-Penerbitan sertifikat akan diproses segera oleh BPN
-Sertifikat dapat diambil di loket penyerahan kantor pertanahan.
-Pemilik tanah yang mewakilkannya PPAT wajib memberi imbal jasa sesuai kesepakatan dengan notaris.
Itulah cara memecah sertifikat tanah. Semoga bermanfaat.(lia)
Kategori :