Kampus UKB Klaim Sedang Berbenah, Kemendikbudristek Cabut Status Aktif Jadi Status Pembinaan

Senin 19 Aug 2024 - 19:59 WIB
Reporter : Dudun
Editor : Edi Sumeks

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID – Universitas Kader Bangsa (UKB) Palembang kini menyandang status pembinaan sebagai sanksi dari Kemendikbudristek RI. Dengan demikian PTS tersebut tidak bisa menerima mahasiswa baru dan melakukan wisuda. 

Wakil Rektor UKB, Dr Hendra Sudrajat SH MH mengemukakan pihaknya melakukan langkah percepatan pembenahan. Saat ini kampus melalui kebijakan Rektor UKB membentuk Tim Tindak Lanjut Hasil Evaluasi Kinerja Akademik Perguruan Tinggi pada 31 Juli 2024.

"Bahkan sebelum kami menerima surat pemberitahuan pembenahan administratif yang diserahkan Kepala LLDIKTI Wilayah II pada Kamis (15/8), Rektor telah membentuk Tim Tindak lanjut berdasarkan kunjungan Tim EKPT pada 8-9 Juli 2024 di UKB. Tugas pokok Tim Tindak Lanjut adalah menyusun dan memperbaiki hasil evaluasi Tim EKPT dan tim ini sudah bekerja sejak 31 Juli 2024," jelasnya, Senin petang (19/8). 

Dikatakan, terkait tata kelola kampus, pihaknya berkomitmen melakukan pembenahan internal sesuai amanat Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjamin Mutu. Sehingga mahasiswa dapat terpenuhi hak-haknya mengikuti yudisium, wisuda, dan UKB bisa menerima mahasiswa baru lagi.

BACA JUGA:Perbedaan 3 Mata Kuliah Yang Harus Diikuti Peserta PPG Prajabatan 2024 hingga Wisuda dan Uji Kompetensi

BACA JUGA:Puluhan Nenek-Nenek di Prabumulih Diwisuda

Begitupula, sambung Hendra, dosen dapat memenuhi tugasnya seperti pelaporan BKD, pengusulan kenaikan jabatan fungsional dan lain-lain . “Kita di UKB berkomitmen penuh melaksanakan penyelenggaraan pendidikan tinggi secara konstitusional, karena ini salah satu tujuan negara, mencerdaskan kehidupan bangsa,” ungkapnya.

UKB terbuka dengan masukan berbagai elemen masyarakat demi peningkatan kualitas dan mutu pendidikan tinggi, karena peran elemen civil society atau masyarakat sipil sangat penting. "Kami berterima kasih atas masukan masyarakat, LSM Pers, dan elemen masyarakat lainnya, karena dengan masukan ini kita bisa maksimalkan pembenahan. Kami terbuka, sepanjang masukan bersifat obyektif, dibarengi solusi produktif dan inovatif. Karena pembangunan sumber daya manusia (SDM) di bidang pendidikan sangat penting di negara ini, sehingga memerlukan kolaborasi berbagai pihak termasuk civil society," kata dia.  

Perguruan tinggi termasuk UKB, lanjutnya, mesti dijaga peran dan fungsinya sebagai institusi pendidikan tinggi  yang mencetak kader bangsa yang berkualitas, di mana UKB telah berkiprah selama 24 tahun. 

"Kepada seluruh civitas akademika UKB, termasuk dosen, karyawan, mahasiswa, maupun alumni agar mendukung penuh proses pembenahan administrasi. Kami yakin dengan keterpaduan seluruh elemen kampus, pembenahan administrasi akan segera selesai, sehingga status pembinaan bisa beralih kembali menjadi status aktif," tutur Hendra. 

BACA JUGA:Keren! Puluhan Lansia di Prabumulih Meriahkan Wisuda Sekolah Lansia Tangguh Harapan Bunda

BACA JUGA:UIGM Palembang Wisuda 322 Mahasiswa, Rektor UIGM: Karakter Unggul dan Moralitas Tinggi Kunci Sukses Lulusan

Sebelumnya, pencabutan status aktif tertuang dalam Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) Kemenristekdikti RI. Hal ini atas tindaklanjut laporan Perkumpulan Advokat Muda Sriwijaya (AMUNISI) sejak tahun 2023 di Kementerian Pendidikan Tinggi terkait dugaan pelanggaran hukum dan administrasi, mulai dari dugaan pelanggaraan dalam tata kelola Yayasan pendidikan hingga pengaduan atas dugaan praktik pemberian ijazah tanpa hak beberapa bulan lalu yang dilakukan UKB.

Ketua Tim Advokasi AMUNISI, Muhammad Hidayat Arifin Hidayat menerangkan adanya status pembinaan yang dijatuhkan ke UKB dari status aktif menjadi status pembinaan mengafirmasi bahwa ditubuh UKB terbukti bermasalah, baik permasalahan administratif maupun permasalahan hukum. 

 

Kategori :