JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Pendaftaran CPNS 2024 resmi dimulai pada 20 Agustus 2024, namun untuk seleksi PPPK masih menunggu jadwal yang diperkirakan akan diumumkan pada Oktober 2024.
Ada beberapa saran bagi tenaga honorer yang berencana mendaftar PPPK agar tidak mendaftar CPNS. Pasalnya, setelah mendaftar CPNS, Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan terkunci, yang bisa menghalangi proses pendaftaran seleksi PPPK.
Meski demikian, informasi seleksi PPPK 2024 ini masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut untuk memastikan kebenarannya.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar, menyatakan bahwa "Rekrutmen PPPK akan dilakukan secara bertahap sebagai bagian dari penataan tenaga honorer pada tahun 2024."
BACA JUGA:Kapan Jadwal Pendaftaran Seleksi PPPK 2024? Ini Kata MenPANRB
BACA JUGA:Tabel Simulasi Pinjaman BSI untuk PNS dan PPPK Modal Gadai SK, Bisa Cair Ratusan Juta!
"Kami akan mengumumkan jadwal rekrutmen PPPK setelah proses verifikasi dan validasi selesai," tambahnya.
Bagi yang berminat mendaftar PPPK 2024, disarankan untuk mulai mempersiapkan persyaratan dari sekarang. Berikut adalah rincian persyaratan tersebut.
Persyaratan Seleksi PPPK 2024
BACA JUGA:Pemprov Jawa Timur Buka Rekrutmen PPPK dan CPNS 2024: Ini Rincian dan Kategorinya
Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB No. 6 Tahun 2024, berikut adalah syarat-syarat untuk melamar PPPK 2024:
Usia minimal 20 tahun saat melamar.
Usia maksimal sesuai dengan batas usia jabatan PPPK yang dilamar, kecuali ada ketentuan lain dari instansi.
Tidak pernah dihukum penjara dengan hukuman 2 tahun atau lebih.