- Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan eKTP atau Surat Keterangan Pembuatan e-KTP.
- NPWP untuk limit di atas Rp50 juta.
- Salinan Kartu Keluarga.
- Salinan Surat/Akta Nikah/Cerai (bagi yang sudah menikah/cerai).
- Kepesertaan BPJS TK (khusus KUR Kecil & KUR Khusus plafon > Rp100 juta).
BACA JUGA:10 Pilihan Mobil Terbaik di Bawah Rp250 Juta, Mana yang Paling Worth It?
BACA JUGA:Tiga Bayi Lahir di Hari Kemerdekaan, Sang Ibu Terima Hadiah Spesial
- KUR Penempatan Tenaga Kerja Indonesia:
- NIK dengan eKTP atau Surat Keterangan Pembuatan e-KTP.
- Perjanjian penempatan Pekerja Migran Indonesia.
- Perjanjian Kerja dengan pengguna, baik untuk pekerja migran yang ditempatkan oleh pelaksana atau bekerja secara perseorangan.
- Salinan Kartu Keluarga.
- Salinan Surat/Akta Nikah/Cerai (bagi yang sudah menikah/cerai).