WOW, Segini Gaji dan Tunjangan yang diberikan Pemerintah kepada PNS yang bersedia ditempatkan di IKN

Sabtu 17 Aug 2024 - 07:14 WIB
Reporter : Nisa
Editor : Englia

PALEMBANG,SUMATERAEKSPRES.ID-  Tak cuma jumlah formasi CPNS  yang besar-besaran dan fasilitas lengkap, sebagai tempat  tinggal yang sudah disiapkan pemerintah bagi  Pegawai Negeri Sipil yang akan ditempatkan di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara akan menerima gaji dan tunjangan yang menggiurkan loh.

Khusus bagi pegawai  yang bersedia ditempatkan di sana, bakal mendapat tunjangan gaji yang lebih besar dari wilayah lainnya sudah dijamin pemerintah.

Sehingga dipastikan kebutuhan ekonomi akan terpenuhi dengan baik bagi pegawai yang bertugas di IKN.

Ini juga membuat para ASN, CPNS dan PPPK  yang bertugas di IKN bisa sejahtera.

Karena memang mereka yang akan bertugas di sana diberikan beberapa keistimewaan dibandingkan provinsi lainnya. Apa saja?

BACA JUGA:Berlaku 2025, Inilah Rincian Besaran Tunjangan Daya Tahan Tubuh Bagi PNS dan PPPK di 38 Provinsi di Indonesia

BACA JUGA:Tahapan Seleksi CPNS dan PPPK 2024 Berikut Langkah Demi Langkah Mendaftar yang Harus Kamu Ketahui

Plt Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto mengungkapkan, komponen gaji untuk CPNS di IKN akan ditambah,  sehingga berpotensi membuat CPNS di IKN memiliki gaji yang lebih besar.

Masih kata dia, selama ini komponen gaji untuk CPNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara, Abdullah Azwar Anas menerangkan, terdapat beberapa biaya yang ditanggung pemerintah dalam proses pemindahan PNS ke IKN seperti biaya pengemasan barang, biaya tunggu dan biaya transportasi.

Sementara  komponen yang ditanggung dalam pemindahan itu satu ASN, pasangan ASN, dua anak dan satu asisten rumah tangga.

Skema pemindahan dilakukan secara bertahap.

BACA JUGA:Waskita Karya Siap Sambut HUT RI ke-79 di IKN dengan Infrastruktur Prima

BACA JUGA:Detail Lengkap Rincian Formasi CASN 2024 Penempatan IKN: Kuota Khusus, Syarat, dan Jadwal Seleksi

Berikut ini rincian gaji CPNS dan PPPK tahun 2024:

Kategori :

Terkini

Minggu 22 Dec 2024 - 23:15 WIB

Runner Up KDI 2024 Pulang Kampung

Minggu 22 Dec 2024 - 23:10 WIB

Nekad Kabur, Napi Lawan Petugas

Minggu 22 Dec 2024 - 23:10 WIB

5 Tips Memilih Mobil Keluarga yang Tepat

Minggu 22 Dec 2024 - 23:06 WIB

Kejari Lahat Periksa Saksi