Berlaku 2025, Inilah Rincian Besaran Tunjangan Daya Tahan Tubuh Bagi PNS dan PPPK di 38 Provinsi di Indonesia
Berlaku 2025, Inilah Rincian Besaran Tunjangan Daya Tahan Tubuh Bagi PNS dan PPPK di 38 Provinsi di Indonesia-FOTO: IST-
JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati baru-baru ini menandatangani peraturan terbaru mengenai tunjangan daya tahan tubuh PNS dan PPPK yang ada di 38 provinsi di seluruh Indonesia.
Peraturan ini tercantum dalam PMK Nomor 39 Tahun 2024 dan berlaku sebagai pedoman biaya standar untuk tahun 2025. Jadi, tahun depan, PNS dan PPPK di Indonesia bisa mendapatkan tunjangan daya tahan tubuh tersebut.
Tunjangan daya tahan tubuh ini dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan para PNS dan PPPK di seluruh 38 provinsi di Indonesia.
Aturan mengenai tunjangan daya tahan tubuh pada 2025 tersebut berlaku bagi 38 provinsi yang ada di Indonesia.
BACA JUGA:SAH! Berikut Rincian Uang Lembur dan Uang Makan Lembur PNS PPPK Pada 2024
Berikut adalah rincian besaran tunjangan daya tahan tubuh yang berlaku di setiap provinsi:
1. Provinsi Aceh: Rp19.000
2. Provinsi Sumatra Utara: Rp19.000
3. Provinsi Riau: Rp19.000
BACA JUGA:Perbedaan Gaji dan Tunjangan antara PNS dan PPPK, Tahun 2025 Bakal Naik
4. Provinsi Kepulauan Riau: Rp19.000
5. Provinsi Jambi: Rp18.000