Berlaku 2025, Inilah Rincian Besaran Tunjangan Daya Tahan Tubuh Bagi PNS dan PPPK di 38 Provinsi di Indonesia
Berlaku 2025, Inilah Rincian Besaran Tunjangan Daya Tahan Tubuh Bagi PNS dan PPPK di 38 Provinsi di Indonesia-FOTO: IST-
19. Provinsi Nusa Tenggara Timur: Rp19.000
20. Provinsi Kalimantan Barat: Rp19.000
21. Provinsi Kalimantan Tengah: Rp18.000
22. Provinsi Kalimantan Selatan: Rp18.000
BACA JUGA:Pemerintah Teken Aturan! Guru Berhak Terima 3 Tunjangan Berikut, Cek Selengkapnya
BACA JUGA:Punya Gaji dan Tunjangan Menggiurkan, Inilah 10 Alasan Kenapa Banyak Orang Ingin Jadi CPNS dan PPPK
23. Provinsi Kalimantan Timur: Rp19.000
24. Provinsi Kalimantan Utara: Rp19.000
25. Provinsi Sulawesi Utara: Rp19.000
26. Provinsi Gorontalo: Rp19.000
27. Provinsi Sulawesi Barat: Rp18.000
28. Provinsi Sulawesi Selatan: Rp19.000
29. Provinsi Sulawesi Tengah: Rp18.000
30. Provinsi Sulawesi Tenggara: Rp19.000
31. Provinsi Maluku: Rp20.000