Berlaku 2025, Inilah Rincian Besaran Tunjangan Daya Tahan Tubuh Bagi PNS dan PPPK di 38 Provinsi di Indonesia
Berlaku 2025, Inilah Rincian Besaran Tunjangan Daya Tahan Tubuh Bagi PNS dan PPPK di 38 Provinsi di Indonesia-FOTO: IST-
32. Provinsi Maluku Utara: Rp22.000
33. Provinsi Papua: Rp25.000
34. Provinsi Papua Barat: Rp25.000
BACA JUGA:PENGUMUMAN: Dana Tunjangan Guru PNS, PPPK dan Honor untuk Tahun 2025 Sudah Siap, Ini Besarannya
35. Provinsi Papua Barat Daya: Rp25.000
36. Provinsi Papua Tengah: Rp25.000
37. Provinsi Papua Selatan: Rp25.000
38. Provinsi Papua Pegunungan: Rp25.000
Peraturan ini diharapkan dapat memberikan dukungan tambahan bagi para PNS dan PPPK dalam menghadapi berbagai tantangan pekerjaan, serta memperkuat daya tahan tubuh mereka dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan di seluruh tanah air.