PENGUMUMAN: Dana Tunjangan Guru PNS, PPPK dan Honor untuk Tahun 2025 Sudah Siap, Ini Besarannya
Dana Tunjangan Guru PNS, PPPK dan Honor untuk Tahun 2025 Sudah Siap, Ini Besarannya-Foto: Sumateraekspres.id-
SUMATERAEKSPRES.ID - Berdasarkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2025 yang dirilis oleh Kementerian Keuangan, dana tunjangan guru sudah dialokasikan.
Kementerian Keuangan telah menerbitkan kerangka ekonomi makro dan kebijakan fiskal tahun 2025 dengan tema mempercepat pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
Dalam RAPBN 2025 disebutkan bahwa alokasi dana pendidikan mencakup pendanaan wajib sebesar Rp41 triliun.
Dana ini akan digunakan untuk berbagai program prioritas, termasuk tunjangan profesi guru.
BACA JUGA:Gaji PNS dan PPPK Belum Tentu Naik! Ini 3 Skema Penyesuaian yang Disiapkan Pemerintah Pada 2025
BACA JUGA:Gaji Naik dan Single Salary Berlaku 2025? Segini Pendapatan PNS dan PPPK Dengan Skema Gaji Tunggal
Komponen pendanaan lainnya mencakup Program Indonesia Pintar (KIP), tunjangan guru non-PNS, tunjangan profesi dosen dan guru besar non-PNS, serta Bantuan Operasional Program Tinggi (baik akademik maupun vokasi).
Dalam Pagu Indikatif Transfer ke Daerah (TKD) tahun 2025, alokasi dana khusus nonfisik sebesar Rp136 hingga Rp145 triliun akan digunakan untuk meningkatkan mutu pelayanan pendidikan dasar dan menengah, termasuk mendorong percepatan sertifikasi guru.
Informasi dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menegaskan bahwa tidak ada rencana untuk menghapus tunjangan profesi guru pada tahun 2025. Tunjangan profesi guru (TPG) telah dianggarkan dalam RAPBN 2025.
Oleh karena itu, guru tidak perlu khawatir mengenai penghentian tunjangan profesi pada tahun depan.
Informasi yang beredar di media sosial mengenai penghapusan tunjangan profesi guru pada tahun 2025 tidak benar.
Besaran Tunjangan Guru
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2024, berikut adalah besaran tunjangan sertifikasi guru PNS, PPPK, dan Non ASN:
1. Tunjangan Sertifikasi Guru PNS Golongan I:
- Golongan Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600
- Golongan Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700
- Golongan Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700
- Golongan Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400