PENGUMUMAN: Dana Tunjangan Guru PNS, PPPK dan Honor untuk Tahun 2025 Sudah Siap, Ini Besarannya
Dana Tunjangan Guru PNS, PPPK dan Honor untuk Tahun 2025 Sudah Siap, Ini Besarannya-Foto: Sumateraekspres.id-
2. Tunjangan Sertifikasi Guru PNS Golongan II:
- Golongan IIa: Rp2.184.000 - Rp3.643.400
- Golongan IIb: Rp2.385.000 - Rp3.797.500
- Golongan IIc: Rp2.485.900 - Rp3.958.200
- Golongan IId: Rp2.591.100 - Rp4.125.600
3. Tunjangan Sertifikasi Guru PNS Golongan III:
- Golongan IIIa: Rp2.785.700 - Rp4.575.200
- Golongan IIIb: Rp2.903.600 - Rp4.768.800
- Golongan IIIc: Rp3.026.400 - Rp4.970.500
- Golongan IIId: Rp3.154.400 - Rp5.180.700
BACA JUGA:Inilah 3 Opsi Kenaikan Gaji PNS dan PPPK Tahun 2025 Nanti, Presiden Jokowi Bakal Umumkan 16 Agustus
BACA JUGA:ASIK! Gaji PNS dan PPPK Naik di 2025, Menko Airlangga: Kalau Penyesuaian, Pasti ke Atas
4. Tunjangan Sertifikasi Guru PNS Golongan IV:
- Golongan IVa: Rp3.287.800 - Rp5.399.900
- Golongan IVb: Rp3.426.900 - Rp5.628.300
- Golongan IVc: Rp3.571.900 - Rp5.866.400
- Golongan IVd: Rp3.723.000 - Rp6.114.500
- Golongan IVe: Rp3.880.400 - Rp6.373.200
Tunjangan Profesi Guru PPPK adalah sebesar satu kali gaji pokok sesuai dengan surat keputusan pengangkatan.
BACA JUGA:Inilah Besaran Gaji ASN Saat Sistem Single Salary Berlaku, Bakal Diterapkan 2025?
Tunjangan Profesi Guru Non-PNS:
1. Guru yang telah memiliki SK inpassing: Tunjangan profesi setara dengan gaji pokok PNS sesuai dengan golongan dan pangkat.
2. Guru yang belum memiliki SK inpassing.