https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Piloting PPG Guru Tertentu Kelar Oktober, Ini Jadwal Peserta Mulai Terima Tunjangan Profesi Guru (TPG)

Alur Piloting PPG Bagi Guru Tertentu-Foto: Kemendikbud-

SUMATERAEKSPRES.ID - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) resmi meluncurkan program Piloting PPG Daljab 2024 untuk Guru Tertentu mulai 22 Juli 2024.

Dirjen GTK, Nunuk Suryani, sebelumnya telah mengumumkan hal ini melalui akun Instagram pribadinya, @nunuksuryani.

Pelaksanaan Piloting PPG Daljab 2024 ini diharapkan menjadi peluang bagi guru dalam jabatan yang belum mendapatkan Tunjangan Profesi.

Namun, Dirjen GTK menegaskan bahwa peserta Piloting PPG Daljab 2024 tidak akan menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG).

BACA JUGA:Upload Berkas Lapor Diri PPG Daljab Bisa Dicicil, Jika Tak Lengkap di 31 Juli, Maka Ini Yang Harus Dilakukan

BACA JUGA:Deadline 31 Juli, Cek Konsekuensi Jika Berkas Lapor Diri Tak Lengkap, Peserta PPG Guru Tertentu Yuk Baca!

Meski begitu, program Piloting ini tidak hanya sekadar replika, tetapi juga memberikan Sertifikat Pendidik bagi peserta yang berhasil lulus.

Nunuk Suryani berharap para Guru Tertentu yang terpilih dapat mengikuti seluruh proses dengan baik agar mendapatkan hasil yang optimal dan lulus saat Ujian Kinerja di akhir program.

Hasil Ujian Kinerja ini sangat menentukan apakah guru tersebut akan menerima Sertifikat Pendidik (Serdik) atau tidak. Serdik sendiri merupakan syarat utama untuk menerima TPG.

Ditjen GTK telah menetapkan kuota peserta Piloting PPG Daljab 2024 sebanyak 60.000 Guru Tertentu dari 600.000 guru dalam jabatan yang belum memiliki Serdik.

BACA JUGA:Tampilan Peserta Berhasil Konfirmasi dan Melengkapi Data, Berikut Alur Lapor Diri PPG Bagi Guru Tertentu

BACA JUGA:Inilah Langkah-Langkah Lapor Diri Bagi Peserta PPG Daljab di Universitas, Catat Alurnya!

Para peserta akan dipanggil secara daring melalui akun SIMPKB masing-masing dan diwajibkan mengikuti seluruh tahapan program.

Pemanggilan sudah dimulai 22 Juli 2024 dan peserta harus segera melapor diri mulai 23 Juli hingga 31 Juli.

Tag
Share