WOW, Segini Gaji dan Tunjangan yang diberikan Pemerintah kepada PNS yang bersedia ditempatkan di IKN

Sabtu 17 Aug 2024 - 07:14 WIB
Reporter : Nisa
Editor : Englia

BACA JUGA:Cek, Ini 6 Jurusan Paling Banyak dicari untuk CPNS 2024

BACA JUGA:Sssttt, Ini 20 Bocoran Contoh Soal TWK CPNS Biar Makin Pintar Jawab di Penerimaan 2024!

- Gaji PPPK golongan VI: Rp 2.742.800-Rp 4.367.100

- Gaji PPPK golongan VII: Rp 2.858.800-Rp 4.551.800

- Gaji PPPK golongan VIII: Rp 2.979.700-Rp 4.744.400

- Gaji PPPK golongan IX: Rp 3.203.600-Rp 5.261.500

- Gaji PPPK golongan X: Rp 3.339.100-Rp 5.484.000 

- Gaji PPPK golongan X1: Rp3.480.300-Rp 5.716.000 

-Gaji PPPK golongan XII: Rp 3.627.500-Rp 5.957.800

- Gaji PPPK golongan XIII: Rp 3.781.000-Rp 6.209.800

- Gaji PPPK golongan XIV: Rp 3.940.900-Rp 6.472.500

- Gaji PPPK golongan XV: Rp 4.107.600-Rp 6.746.200

- Gaji PPPK golongan XVI: Rp 4.281.400-Rp 7.031.600

- Gaji PPPK golongan XVII: Rp 4.462.500-Rp 7.329.000.

Kalau Kamu tertarik dengan gaji dan tunjangan yang disiapkan pemerintah bagi ASN yang bersedia ditugaskan di sana, silahkan pindah ke IKN.(uni/lia)

Kategori :