Inilah Besaran Uang Makan dan Lembur yang Bakal Diterima PNS dan PPPK pada 2025, Resmi Diteken Sri Mulyani

Selasa 13 Aug 2024 - 18:18 WIB
Reporter : Rohim
Editor : Alfery

4. Golongan IV: Rp36.000 per jam

BACA JUGA:Mulai 2025, PPPK Dapat 2 Jaminan Kesejahteraan Baru Seperti PNS, Ini Rinciannya

BACA JUGA:2025 Gaji Guru Naik, Ini Beda Besaran Pendapatan PNS dan PPPK Terbaru

Sedangkan untuk uang makan lembur, besaran yang ditetapkan adalah:

1. Golongan I dan II: Rp35.000

2. Golongan III: Rp37.000

3. Golongan IV: Rp41.000

Itulah rincian terbaru mengenai besaran uang lembur dan uang makan lembur yang akan diterima PNS pada tahun 2025 sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Sri Mulyani.

Kategori :