JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Menteri Keuangan, Sri Mulyani, baru saja menandatangani peraturan terbaru yang mengatur besaran uang makan lembur dan uang lembur untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) Dalam hal ini Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan juga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.
Aturan ini tertuang dalam PMK Nomor 39 Tahun 2024. Aturan tersebut dikeluarkan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani sebagai acuan biaya standar masukan untuk tahun 2025, termasuklah mengatur besaran uang makan lembur dan uang lembur untuk ASN PNS dan PPPK tersebut.
Mulai tahun 2025, PNS yang bekerja lembur akan menerima uang lembur sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Untuk mendapatkan uang lembur, PNS harus memenuhi syarat, yaitu bekerja lembur setidaknya satu jam penuh dan memiliki surat keterangan lembur yang diterbitkan oleh Plt, Deputi SDM, atau kepala kantor di wilayahnya.
BACA JUGA:PENGUMUMAN: PNS dan PPPK Diminta Ganti Password di Aplikasi Layanan BKN, Begini Caranya
Sementara itu, untuk memperoleh uang makan lembur, PNS harus bekerja lembur minimal dua jam.
Uang makan lembur ini hanya dapat diterima sekali dalam sehari, namun jika bekerja lebih dari delapan jam, PNS bisa mendapatkan dua kali lipat dari jumlah yang telah ditentukan.
Pencairan uang lembur dan uang makan lembur tidak dilakukan pada hari yang sama, melainkan akan diberikan pada bulan berikutnya, berdasarkan akumulasi jam lembur yang telah dilakukan di bulan sebelumnya.
Berikut adalah rincian besaran uang lembur PNS yang berlaku mulai tahun 2025:
BACA JUGA:Tabel Gaji Single Salary PNS dan PPPK, Berlaku Pada 2025?
BACA JUGA:Perbedaan Gaji dan Tunjangan antara PNS dan PPPK, Tahun 2025 Bakal Naik
1. Golongan I: Rp18.000 per jam
2. Golongan II: Rp24.000 per jam
3. Golongan III: Rp30.000 per jam