Pemkab Lahat dan BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Kepatuhan Jaminan Sosial

Selasa 13 Aug 2024 - 14:27 WIB
Reporter : Agustriawan
Editor : Irwansyah

Sonny juga menjelaskan manfaat dari jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019.

Ini termasuk biaya perawatan, santunan cacat, dan beasiswa untuk anak dari tenaga kerja yang meninggal dunia. Dia juga menambahkan bahwa diharapkan kepesertaan aktif BPJS Ketenagakerjaan menjadi salah satu syarat dalam pengurusan izin usaha di Dinas PTSP.

Dengan upaya sinergi antara pemerintah daerah, BPJS Ketenagakerjaan, dan berbagai stakeholder, diharapkan akan tercapai Universal Coverage Jamsostek di Kabupaten Lahat.

Kategori :