"Karena revitalisasi itu akan berdampak merugikan para pemilik kios yang ada di dalam gedung Pasar 16 Ilir.
Serta adanya perbuatan melawan hukum karena penutupan itu menimbulkan kerugian terhadap para pedagang yang sudah tidak bisa lagi berjualan dan mencari nafkah untuk menghidupi keluarganya," urai Prangky didampingi tim kuasa hukum pedagang Pasar 16 Ilir lainnya yang tergabung dalam Kantor Hukum SiswantoEdi Asosciated ini.
Laporan ini diterima oleh Irfan selaku keasistenan penerima dan verifikasi laporan Ombudsman Sumsel.
"Laporannya sudah kami terima, akan dilakukan verifikasi formil terlebih dulu lalu dilanjutkan dengan verifikasi materil.
BACA JUGA:Unik! Gelar Kontes Kambing dan Domba Untuk Kalangan Peternak, Ini Tujuan Bupati OKU Timur
BACA JUGA:Paksu Wajib Baca Nih! 5 Jenis Makanan dan Minuman Ini Bisa Turunkan Hormon Testosteron
Setelah itu hasilnya dibawa ke rapat yang akan menentukan apakah laporan ini memenuhi syarat atau tidak untuk dapat ditindaklanjuti," sebut Irfan saat menerima perwakilan Pedagang Pasar 16 Ilir dan tim kuasa hukumnya.(kms)