SUMATERAEKSPRES.ID kebangsaan Indonesia, “Indonesia Raya,” diciptakan oleh Wage Rudolf Supratman pada tahun 1941. Lagu ini pertama kali diperkenalkan pada 28 Oktober 1928 saat Kongres Pemuda II di Batavia (sekarang Jakarta)2.
“Indonesia Raya” menjadi simbol penting dalam pergerakan nasionalisme di Indonesia, menandai kelahiran semangat persatuan dan kemerdekaan2.
Meskipun sempat dilarang oleh pemerintah kolonial Belanda, lagu ini tetap dinyanyikan dengan semangat oleh para pemuda Indonesia2.
Pada 17 Agustus 1945, setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, “Indonesia Raya” resmi dijadikan lagu kebangsaan. Lagu ini selalu dimainkan dan dinyanyikan pada upacara bendera, terutama pada Hari Kemerdekaan Indonesia setiap tanggal 17 Agustus.
BACA JUGA:Polres Prabumulih Tingkatkan Patroli dan Sosialisasi untuk Cegah Karhutla, Ini Kata Kapolres!
BACA JUGA:Luar Biasa! FIFGROUP Sabet 2 Penghargaan Dalam Ajang 5th Indonesia Public Relations (PR) Summit 2024
Lagu “Indonesia Raya” terdiri dari tiga stanza, meskipun yang sering dinyanyikan adalah stanza pertama.
Liriknya mengungkapkan rasa cinta dan kebanggaan terhadap tanah air Indonesia, serta harapan untuk kemajuan dan kejayaan bangsa.
Kata “Indonesia Raya” secara harfiah berarti “Indonesia Besar” atau “Indonesia Agung.” Dalam konteks lagu kebangsaan, frasa ini melambangkan kebesaran, kejayaan, dan kemuliaan bangsa Indonesia.
Lagu ini mengajak seluruh rakyat Indonesia untuk bersatu dan bekerja sama demi kemajuan dan kejayaan negara.
Beberapa peristiwa bersejarah yang terkait dengan lagu “Indonesia Raya”:
1. Kongres Pemuda II (28 Oktober 1928)
Lagu “Indonesia Raya” pertama kali diperkenalkan oleh Wage Rudolf Supratman pada acara ini. Kongres Pemuda II juga melahirkan Sumpah Pemuda, yang menjadi tonggak penting dalam sejarah pergerakan nasional Indonesia.
BACA JUGA:Pengiriman 3 Jenis Tanaman Herbal Lahat ke Taman Herbal Nasional, Apa Saja? Yuk Simak!
BACA JUGA:Rupiah Ditutup pada Level Rp15.890 per Dolar AS di Tengah Dinamika Ekonomi Global