2. Larangan oleh Pemerintah Kolonial Belanda (1930)
Pemerintah kolonial Belanda melarang lagu “Indonesia Raya” dinyanyikan di depan umum karena dianggap dapat memicu semangat kemerdekaan dan pemberontakan.
3. Proklamasi Kemerdekaan Indonesia (17 Agustus 1945)
Setelah Proklamasi Kemerdekaan oleh Soekarno dan Hatta, “Indonesia Raya” resmi dijadikan lagu kebangsaan Republik Indonesia.
Lagu ini dimainkan pada upacara pengibaran bendera Merah Putih, menandai momen bersejarah tersebut.
Kategori :