Gaji
Penghasilan PNS diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019, sedangkan gaji PPPK diatur oleh Peraturan Presiden RI Nomor 98 Tahun 2023. Berikut rincian gaji untuk PNS dan PPPK berdasarkan golongan:
Gaji PNS: Mulai dari Rp1.560.800 hingga Rp5.901.200, tergantung golongan dan masa kerja.
Gaji PPPK: Mulai dari Rp1.794.900 hingga Rp6.786.500, juga tergantung golongan.
BACA JUGA:2025 Gaji Guru Naik, Ini Beda Besaran Pendapatan PNS dan PPPK Terbaru
BACA JUGA:Perbedaan Gaji PNS dan PPPK Jika Sistem Single Salary (Gaji Tunggal) ASN Berlaku
Tunjangan
Tunjangan yang diterima oleh PNS dan PPPK juga berbeda. PNS mendapatkan tunjangan kinerja, keluarga, dan makan, sementara PPPK memperoleh tunjangan keluarga, pangan, dan jabatan fungsional.
Batasan Usia Melamar
Untuk pelamar CPNS, usia minimal adalah 18 tahun dan maksimal 35 tahun, sesuai Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017.
Sedangkan untuk PPPK, usia minimal adalah 20 tahun dengan batas usia maksimum tergantung pada posisi yang dilamar.
BACA JUGA:Perbandingan Gaji Lulusan STAN, IPDN, dan PT KAI: Mana yang Lebih Menggiurkan?
BACA JUGA:Besaran Gaji Karyawan PT Freeport, Inilah 15 Jurusan Kuliah yang Alumninya Banyak Kerja Disana
Proses Seleksi
Seleksi untuk menjadi PNS meliputi beberapa tahap, termasuk Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Di sisi lain, seleksi PPPK terdiri dari Ujian Kompetensi Manajerial, Kompetensi Teknis, dan Kompetensi Sosial Kultural.