Beda Tunjangan Serta Gaji yang Diterima PPPK dan PNS

Sabtu 10 Aug 2024 - 13:46 WIB
Reporter : Rian Sumeks
Editor : Rian Sumeks

Masa Pensiun

PNS memiliki masa pensiun pada usia 58 tahun untuk pejabat administrasi dan 60 tahun untuk pejabat pimpinan tinggi.

PPPK tidak memiliki masa pensiun karena bekerja berdasarkan kontrak yang hanya berlaku untuk jangka waktu tertentu.

Dengan memahami perbedaan ini, calon pelamar dapat menilai pilihan yang paling sesuai dengan tujuan karier dan kebutuhan mereka, apakah sebagai PNS atau PPPK.

Kategori :