Masa Pensiun
PNS memiliki masa pensiun pada usia 58 tahun untuk pejabat administrasi dan 60 tahun untuk pejabat pimpinan tinggi.
PPPK tidak memiliki masa pensiun karena bekerja berdasarkan kontrak yang hanya berlaku untuk jangka waktu tertentu.
Dengan memahami perbedaan ini, calon pelamar dapat menilai pilihan yang paling sesuai dengan tujuan karier dan kebutuhan mereka, apakah sebagai PNS atau PPPK.
Tags : #tunjangan pppk
#tunjangan pns
#status kepegawaian pns dan pppk
#seleksi pns dan pppk
#perbedaan pns dan pppk
#masa pensiun pns
#gaji pppk 2025
#gaji pns 2025
Kategori :
Terkait
Senin 16 Dec 2024 - 12:29 WIB
PPPK Makin Sejahtera, Ini Daftar Tunjangan dan Besaran Gaji yang Berlaku Hingga 2025
Minggu 15 Dec 2024 - 18:51 WIB
Tabel Gaji PNS dan PPPK yang Berlaku Pada 2025
Minggu 08 Dec 2024 - 17:42 WIB
Inilah Besaran Gaji dan Tunjangan yang Bakal Diterima PPPK Pada 2025
Sabtu 07 Dec 2024 - 13:57 WIB
Inilah Perbedaan Gaji PNS dan PPPK Pada 2025
Kamis 05 Dec 2024 - 09:31 WIB
Perbedaan Tunjangan PPPK dan PNS Pada 2025, Mana yang Lebih Sejahtera?
Terpopuler
Selasa 17 Dec 2024 - 15:32 WIB
Belum Pengumuman, Penguji Bocorkan Ada Peserta yang Tidak Lulus UKPPPG, Ini Ciri dan Penyebabnya
Selasa 17 Dec 2024 - 18:06 WIB
Begini Cara Mengecek Apakah NRG Sudah Keluar Atau Belum, Harus Gercep Biar TPG Cepat Cair
Rabu 18 Dec 2024 - 12:19 WIB
Inilah Besaran THR dan Gaji ke-13 yang Akan Diterima PNS dan PPPK pada Tahun 2025
Selasa 17 Dec 2024 - 22:22 WIB
Beruntun Sumur Minyak Terbakar, hingga Pembunuhan Berebut Lapak di Lahan HGU PT Hindoli, Keluang
Rabu 18 Dec 2024 - 09:24 WIB
Inilah Beban Jam Mengajar yang Harus Dipenuhi Agar Tunjangan Sertifikasi Bisa Cair
Terkini
Rabu 18 Dec 2024 - 13:59 WIB
Jadwal Pembagian Lapor dan Libur Sekolah Akhir Tahun 2024 di OKU Timur
Rabu 18 Dec 2024 - 13:27 WIB
Tampil Unik dan Beda, TVS Ronin Hadir dengan Gaya Kustom Tak Biasa
Rabu 18 Dec 2024 - 13:26 WIB
Ini Catatan Akhir Tahun Perumda Tirta Seguring Betung, Keluar dari Defisit Berkepanjangan
Rabu 18 Dec 2024 - 12:45 WIB
Cara Mencairkan Shopee PayLater dengan Mudah, Ikuti Langkah-Langkah Ini untuk Auto Cuan!
Rabu 18 Dec 2024 - 12:26 WIB