SUMATERAEKSPRES.ID - Terdapat bed yang cukup signifikan antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), meskipun keduanya beroperasi di bawah payung yang sama sebagai pelayan negara.
Perbedaan ini meliputi berbagai aspek, mulai dari jalur karier, penghasilan, hingga tunjangan yang diterima.
Namun, ada kabar baik bahwa pada tahun 2025 mendatang, baik PNS maupun PPPK akan mengalami kenaikan gaji.
Jika Anda ingin memahami perbedaan antara PNS dan PPPK, berikut ulasannya:
BACA JUGA:Perbedaan Gaji Karyawan PT Freeport dan PT PLN
BACA JUGA:Perbedaan Gaji Karyawan PT Freeport dan PT KAI, Cek Mana yang Lebih Besar
Perbedaan Utama antara PNS dan PPPK
Status Kepegawaian
Menurut Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, PPPK adalah warga negara Indonesia yang diangkat setelah memenuhi kriteria tertentu dan lulus seleksi CASN, bekerja berdasarkan kontrak dengan jangka waktu tertentu.
Sebaliknya, PNS memiliki status sebagai pegawai tetap yang bekerja hingga memasuki masa pensiun.
BACA JUGA:Perbedaan Gaji dan Tunjangan antara PNS dan PPPK, Tahun 2025 Bakal Naik
BACA JUGA:Gaji Karyawan PT Freeport vs Gaji PT Pertamina, Cek Yuk Mana yang Lebih Cuan?
Pengembangan Karier
PNS memiliki jalur karier yang lebih terstruktur, memungkinkan mereka untuk naik jabatan sesuai dengan pengalaman dan masa kerja.
Sementara itu, PPPK tidak memiliki jalur karier yang sama dan jika ingin naik jabatan, mereka harus mengikuti proses rekrutmen ulang.