"Tahanan tersebut langsung dibawa ke RS Islam Siti Khadijah Palembang untuk dilakukan penanganan. Namun dinyatakan meninggal dunia pukul 00.30 WIB," katanya.
Sebelumnya, almarhum Irrohmin sudah beberapa kali berobat dan ditangani secara medis oleh dokter Rutan Kelas I Palembang. "Terakhir pada 6 Agustus lalu, almarhum berobat ke klinik rutan dengan keluhan demam dan gatal-gatal,” bebernya.
Dokter melakukan pemeriksaan dan kemudian memberi almarhum obat sesuai dengan sakitnya. Kemudian diobservasi di dalam huniannya. "Kami pastikan bahwa warga binaan telah mendapatkan pelayanan yang optimal selama menjalani tahanan," imbuhnya.
Kepala Rutan Kelas I Palembang David Rosehan menambahkan, pihaknya kemudian berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang terkait pelaksanaan serah terima jenazah dengan pihak keluarga almarhum.
Almarhum Irrohmin yang tercatat sebagai warga Kecamatan Kemuning, Palembang masih berstatus tahanan kejaksaan. Almarhum dititipkan jaksa di Rutan Kelas I Palembang sejak 25 Juli 2024. Dia diduga terlibat tindak pidana pengeroyokan dan dijerat Pasal 170 ayat (1) KUHP.