PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Sempat memilih diam dan pasrah, keluarga dari tahanan Rutan Kelas I Palembang Yogi Irawan yang meninggal dunia 2 Agustus 2024, akhirnya speak up. Ayah almarhum Yogi, Herlin (48) melaporkan kematian anaknya ke Polrestabes Palembang.
Terpicu dari 8 Agustus 2024, ada lagi tahanan di Rutan Kelas I Palembang, Irrohmin, yang juga diduga akibat tindak kekerasan. “Kami merasa ada yang janggal di kematian Yogi,” cetus Herlin, usai membuat laporan polisi ke SPKT Polrestabes Palembang, Kamis malam, 8 Agustus 2024.
Kejanggalan itu, seperti ada bekas cekikan di leher kiri dan kanan anaknya. “Oleh karena itulah, kami lantas melaporkan ke polisi . Berharap mendapatkan keadilan untuk anak saya," tutur Herlin, warga Desa Babat Banyuasin, Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Musi Banyuasin.
Pihak keluarga awalnya mengetahui kabar duka itu setelah ditelepon oleh pihak Rutan Kelas I Palembang. Dari keterangan petugas Rutan disebutkan pula jika anaknya tersebut sempat muntah darah di dalam sel.
Kuasa hukumnya, Anto Astari SH dan Jamaludin SH dari LBH Praktisi Hukum Indonesia, mengatakan pihaknya mendampingi Herlin, karena menduga ada kejanggalan pada kematian anaknya. “Laporan sudah diterima petugas piket SPKT, dan kami apresiasi,” ucapnya.
Dikatakan, kliennya sangat terkejut dengan kematian anaknya yang mendadak. Sebab saat ditangkap Ditresnarkoba Polda Sumsel hingga menjalani persidangan di PN Palembang Kelas IA Khusus, terakhir, 31 Juli 2024, kondisinya sehat-sehat saja.
“Saat terlihat di persidangannya yang terakhir, kondisi almarhum baik-baik saja,” sebutnya. Namun tiba-tiba, 2 Agustus 2024, mendapat kabar bahwa Yogi meninggal dunia dan jasadnya sudah di RSI Siti Khadijah Palembang.
Ayahnya pun siangnya mendatangi RSI Siti Khadijah Palembang. “Saat menerima jenazah almarhum Yogi di rumah, dari pihak keluarga menemukan ada luka lebam di leher dan juga belakang kepala dari almarhum. Hal ini memperkuat kekhawatiran mereka,” katanya.
Dikatakan, almarhum Yogi Irawan selama ini tidak memiliki riwayat penyakit. "Kami sangat berharap di kepolisian bisa mengungkap fakta terkait penyebab kematian Yogi. Sekaligus juga memberikan keadilan untuk almarhum dan keluarganya," harap Anto.
Kepala SPKT Polrestabes Palembang Kompol Padli membenarkan bila keluarga almarhum Yogi melaporkan kejanggalan kematian almarhum berkenaan dugaan tindak pidana penganiayaan. Diterima dengan No : LP/B/2055/VIII/2024/SPKT/ Polrestabes Palembang/ Polda Sumsel.
“Untuk selanjutnya laporan keluarga dari almarhum Yogi Irawan ini, dilimpahkan ke Satuan Reskrim untuk ditindaklanjuti lebih lanjut," singkatnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam sidang perkara narkobanya terdakwa Yogi Irawan didampingi Yuliana SH dari Posbakum PN Palembang. Terakhir masih bersidang Senin, 31 Juli 2024.
“Saya sempat melihat ada benjolan di keningnya, saya tanyakan ada apa dengan keningnya. Dia bilang kena bisul, Yuk," kenang penasihat hukum Yogi Irawan, Yuliana SH, belum lama ini.
Yuliana juga pun sempat memberi nasihat kepada Yogi. Bahwa bisul tersebut nantinya bisa makin besar dan pecah. "Nanti bisa demam kamu, kalau bisulnya makin besar," jelasnya, kepada Yogi kala itu.
Terkait kematian kliennya itu, Yuliana mengaku mendapat informasi yersebut dari pihak Rutan Kelas IA Palembang. Mereka sudah membawa jenazahnya ke RSI Siti Khadijah Palembang. "Untuk penyebab kematiannya kita belum tahu, apa karena sakit atau karena apa,” katanya.