Meski tol relatif bebas hambatan, pengendara tidak dapat sembarangan memacu kendaraan.
Batas kecepatan harus diperhatikan sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan Kendaraan.
Batas kecepatan di tol ditetapkan antara 60 hingga 100 kilometer per jam, tergantung pada rambu yang terpasang.
Di dalam kota, kecepatan minimal adalah 60 km/jam dan maksimal 80 km/jam, sedangkan di luar kota, kecepatan terendah adalah 60 km/jam dan tertinggi 100 km/jam. Pelanggaran terhadap batas kecepatan dapat dikenai sanksi, yang dipantau melalui kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang terpasang di berbagai titik.
Pada kendaraan Suzuki seperti All New Ertiga Hybrid, New XL7 Hybrid, hingga Grand Vitara, pengemudi dapat memanfaatkan fitur Cruise Control untuk menjaga kecepatan konstan, sehingga kaki tidak cepat lelah selama perjalanan.
Memilih Lajur yang Tepat
Jalan tol biasanya memiliki beberapa lajur dengan fungsi yang berbeda. Lajur pertama digunakan untuk kendaraan dengan kecepatan minimum atau bermuatan berat seperti truk dan bus.
Lajur kedua untuk kendaraan yang lebih cepat dan stabil, sementara lajur ketiga atau paling kanan khusus untuk mendahului.
Bahu jalan hanya boleh digunakan dalam keadaan darurat. Menggunakan lajur dengan tepat akan membantu menciptakan perjalanan yang lebih teratur dan aman bagi semua pengguna.
Mematuhi Rambu Lalu Lintas
Rambu-rambu di jalan tol sangat penting untuk ketertiban dan efisiensi perjalanan. Pengendara harus memahami berbagai petunjuk yang menandakan himbauan, peringatan, hingga larangan.
Perhatikan palang penanda arah, batas kecepatan, peringatan masuk dan keluar tol, gardu pembayaran, serta penanda rest area terdekat.
Mematuhi rambu-rambu ini akan membantu menjaga ketertiban dan keselamatan di jalan tol.
Memahami Arti Marka Garis
Marka garis di jalan tol memiliki fungsi yang berbeda-beda. Garis putih lurus di sisi paling kiri menandakan batas bahu jalan, yang sebaiknya tidak dilalui kecuali dalam keadaan darurat.
Jika perlu pindah lajur, pengendara bisa melintasi garis putih putus-putus. Garis kuning lurus di sisi kanan menandakan batas lajur dan larangan berhenti di sisi kanan.